Berita Bangli
77 Batang Pohon Ditebang Tampa Izin Dari Kawasan Hutan
Seorang pria bernama I Nyoman Meter diamankan di Polsek Kintamani. Pria berusia 69 tahun itu diketahui menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pria bernama I Nyoman Meter diamankan di Polsek Kintamani. Pria berusia 69 tahun itu diketahui menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu diketahui pada hari Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 10.15 wita. Berawal saat empat anggota UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur melakukan patroli pengamanan dan perlindungan hutan.
Pada saat itu, pihaknya mendapati bekas tebangan pohon yang mencapai puluhan tonggak. Dan selanjutnya melakukan penelusuran.
Kepala Seksi perencanaan, pemanfaatan, penggunaan, perlindungan hutan dan KSDAE UPTD KPH Bali Timur Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Ketut Parwata saat dikonfirmasi membenarkan adanya penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin. Lokasinya berada di kawasan Hutan Munduk Yeh Tanah Komplek Hutan Gunung Penulisan (RTK 20) Pelemahan, Desa Siakin Kecamatan Kintamani.
Berdasarkan hasil penelusuran, imbuhnya, diketahui total tebangan sebanyak 77 tonggak. Terdiri dari 74 tonggak jenis ampupu, dua tonggak jenis seming, dan satu tonggak jenis pinus. "Saat ditemukan, sebagian pohon ada yang masih di lokasi dan sebagian sudah dipindahkan," ujarnya Jumat (14/7/2023).
Penyelidikan kemudian dilakukan pihak UPTD. KPH Bali Timur di Kintamani, hingga diketahui pelaku yang menebang puluhan pohon tersebut. Kata Ketut Parwata, pelaku bernama I Nyoman Meter yang merupakan warga sekitar.
Baca juga: Wacana Pilkada Serentak 2024 Ditunda, KPU Bali : Kami Berjalan Sesuai Undang-Undang
"Hasil interogasi yang kami lakukan, pelaku mengakui perbuatannya telah melalukan penebangan pohon. Hasil tebangannya itu digunakan sendiri untuk kayu bakar," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pihak UPTD. KPH Bali Timur di Kintamani selanjutnya melapor ke Polsek Kintamani. Dikatakan Ketut Parwata, polisi telah menindaklanjuti dan memproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Anggota-Polsek-Kintamani-saat-melakukan-olah-TKP-di-lokasi-kejadian.jpg)