Kartu Prakerja 2023

Dibuka Hari Ini! Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57 Sebelum Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 dibuka hari ini, Jumat (14/7/2023). Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja....

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Berikut Ini 

TRIBUN-BALI.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 dibuka hari ini, Jumat (14/7/2023).

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Rabu (5/7/2023) seperti dilansir dari Sripoku.com.

"Yang belum lolos enggak usah sedih, gabung lagi di Gelombang 57 yang akan dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 12.00 WIB!," demikian keterangan dalam unggahan.

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana juga membenarkan adanya pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 tersebut.

Ia mengatakan, Kartu Prakerja Gelombang 57 akan dibuka pada 14 Juli 2023 apabila tidak ada perubahan mendadak.

"Untuk gelombang akan dibuka per 2 minggu."

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Berikut Ini

"Gelombang 56 baru dibuka tanggal 30 Juni, maka gelombang 57 akan dibuka tanggal 14 Juli jika tidak ada perubahan mendadak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

"Untuk kepastiannya, silakan tunggu di media sosial kami untuk official announcement-nya," tambahnya.

Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam Kartu Prakerja Gelombang 57, bisa langsung membuat akun dan mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id.

 

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57

Dilansir dari laman resmi Prakerja, berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 57:

1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved