Berita Bali

Wisman ke Bali Akan Dikenakan Retribusi Rp 150 Ribu, Menparekraf : Mohon Masukan Semuanya

Wisman ke Bali Akan Dikenakan Retribusi Rp 150 Ribu, Menparekraf : Mohon Masukan Semuanya

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Zaenal Nur Arifin
Tangkapan layar kegiatan weekly brief with Sandi Uno secara virtual dan offline langsung dari Jakarta, Senin (17/7/2023) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia Sandiaga Salahuddin Uno mendukung rencana pungutan Rp 150 ribu untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali.

"Saya pribadi mendukungnya karena ini untuk kenyamanan dan untuk keberlanjutan destinasi wisata Bali sendiri. Ini masih terus akan di godok mohon masukan dari teman-teman semua (stakeholder pariwisata terkait)," ujar Menparekraf Sandiaga pada weekly brief with Sandi Uno secara virtual dari Jakarta pada Senin 17 Juli 2023 petang.

Ia menambahkan pihaknya (Kemenparekraf) sedang mendiskusikan dan telaah mengenai rencana ini, jika nantinya setelah mendapatkan kekuatan hukum baik melalui Perda maupun regulasi lainnya tentunya akan disosialisasikan.

Sekarang ini kami meminta masukan kepada semua pihak karena Bali masih menjadi tumpuan dari pariwisata Indonesia mengingat ada setengah dari kunjungan total wisman ke Indonesia itu tujuannya ke Bali.

Dan harus kita pastikan bahwa Bali ini adalah destinasi wisata yang berkualitas, berbasis budaya, bermartabat tetapi berkelanjutan.

Diakui Menparekraf Sandiaga nilainya memang hanya 10 USD dan bisa dibayar secara digital sebelum tiba di Bali maupun saat baru tiba di Bali.

"Nanti kita akan sosialisasikan dan akan kita fasilitasikan dengan Pemprov Bali. Mohon bersabar dulu belum bisa lebih lanjut kita sampaikan karena masih dalam pembahasan dan menampung semua masukan," imbuh Sandiaga Uno.

Sementara itu, Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun yang hadir secara offline di Jakarta bersama Sandiaga Uno menyampaikan rencana ini masih di godok di DPRD Provinsi Bali karena memang ini amanat dari UU 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Disebutkan pada UU tersebut bahwa Pemerintah Provinsi Bali dapat melakukan pungutan kepada wisatawan mancanegara.

Kenapa ini dilakukan karena kita sama-sama ingin menjaga Bali dari budayanya, lingkungan dan bagaimana tradisi yang ada di Bali termasuk juga ingin meningkatkan kualitas daripada pelayanan pariwisata itu sendiri.

Baca juga: Status Bali United Tandang Lawan Arema FC Meski Main di Stadion Dipta, Ini Peringatan Erick Thohir


"Begitu datang akan kita kenakan Rp 150 ribu bisa sebelum berangkat ke Bali membayar duluan melalui e-payment nanti tinggal menunjukkan barcode nya," papar Tjok Pemayun.

Sebelumnya Pemprov telah memiliki Perda No 1 tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan tetapi sifatnya sukarela tetapi sekarang wajib dan draft terbaru untuk retribusi Rp 150 bagi wisman sudah diusulkan ke DPRD Provinsi Bali.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved