Berita Nasional

Nikah Beda Agama Tak Tercatat di Dukcapil, Imbas Keluarnya SE Mahkamah Agung, MUI Apresiasi

MUI mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama.

Pixabay
Ilustrasi -Majelis Ulama Indonesia atau MUI mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi hal itu. Menurut dia, penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum. 

Dengan terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan pernikahan. "Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," ujarnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai, pratik nikah beda agama masih akan ada sekalipun surat edaran MA tentang larangan tersebut telah diterbitkan.

Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebut bahwa ruang pernikahan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.

“Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegasnya.

Karena itu pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri praktik pernikahan beda agama.

Dia menyebutkan dalam praktik lapangan terdapat ambiguitas norma antara hukum pernikahan dan hukum administrasi termasuk putusan hakim terdahulu. “Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” ujar Tholabi.

Meski demikian ia menyambut positif terbitnya Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan.

SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.

“SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi. (Tribun Network/rin/kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved