Berita Nasional
Nikah Beda Agama Tak Tercatat di Dukcapil, Imbas Keluarnya SE Mahkamah Agung, MUI Apresiasi
MUI mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama.
Dengan terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan pernikahan. "Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," ujarnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai, pratik nikah beda agama masih akan ada sekalipun surat edaran MA tentang larangan tersebut telah diterbitkan.
Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebut bahwa ruang pernikahan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.
“Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegasnya.
Karena itu pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri praktik pernikahan beda agama.
Dia menyebutkan dalam praktik lapangan terdapat ambiguitas norma antara hukum pernikahan dan hukum administrasi termasuk putusan hakim terdahulu. “Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” ujar Tholabi.
Meski demikian ia menyambut positif terbitnya Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan.
SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.
“SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi. (Tribun Network/rin/kps/wly)
Kisah Tragis Bocah 9 Tahun Korban Perundungan, Ucapkan Ini sebagai Kata Terakhir |
![]() |
---|
JASAD Dina Dibuang ke Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Boss Korban, Mengaku Nekat Terdesak Ekonomi ! |
![]() |
---|
Pelaku Habisi Pegawai Minimarket Saat Istri Tak Ada di Rumah, 2 Warga Lain Diamankan |
![]() |
---|
Akhir Tragis Pegawai Minimarket, Berawal dari Ingin Dicarikan Dukun, Berakhir Tewas di Dalam Kardus |
![]() |
---|
Alasan Purbaya Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah, Apakah Mungkin Dikembalikan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.