Berita Badung
Piutang Pajak Jadi Temuan BPK, Giri Prasta: Banyak Yang Lama & Sudah Tiada Hingga Ganti Manajemen
Piutang Pajak di Badung Jadi Temuan BPK, Giri Prasta: Banyak Yang Lama dan Sudah Tiada Ada Hingga Ganti Manajemen
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Permasalahan piutang pajak menjadi masalah serius bagi pemerintah Kabupaten Badung.
Pasalnya banyaknya piutang pajak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Bali yang akan dapat mempengaruhi prestasi yang diraih yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menyikapi hal itu Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku jika banyak piutang pajak yang tidak bisa diselesaikan.
Pasalnya piutang pajak itu merupakan piutang yang lama sekali atau bisa disebut kadaluarsa.
"Ini muncul karena perusahaan pailit. Kami pun berusaha untuk merealisasikan untuk meminta piutang itu tidak bisa, karena sudah tidak ada di Badung," katanya saat ditemui Tribun Bali
Bupati asal Pelaga, Petang itu mengakui jika banyak perusahaan yang melakukan piutang pajak sudah tidak ada.
Bahkan sudah berpindah manajemennya.
Kendati demikian Giri Prasta mengaku untuk menyelesaikan masalah itu dan berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri Badung (Kejari) dan Pihak kepolisian untuk ikut melakukannpengecekan agar tidak melanggar hukum
"Kita nanti bekerja sama dengan negosiasi, karena piutang pajak itu ada sebeluk Giri Prasta jadi Bupati. Namun saya tidak akan lepas tanggung jawab. Bahkan kami terus berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Bali agar memberikan saran bagaimana kita harus melangkah. Hal ini agar BPK RI juga melihat betul-betul realita di Lapangan," ucapnya.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 57 Ditutup! Ini Hal yang Perlu Dilakukan Jika Berhasil Lolos Kartu Prakerja
Ketua DPD PDI Perjuangan Badung itu mengaku peluang pengapusan piutang pajak sangat besar.
Bahkan pihaknya tetap akan melihat regulasi untuk melakukan pengapusan piutang pajak.
"Kita akan melihat kalau memang benar-benar harus dihapus, saya kira tidak masalah. Dari pada angkanya ada terhadap piutang pajak itu sendiri, tetapi wajib pajaknyq itu tidak ada," jelasnya sembari mengatakan ini nanti yang akan kita lakukan dan akan kita lakukan penyelesaian secepatnya.
Sementara Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengakui dalam pembahasan bersama KPK memang disarankan untuk segera menyelesaikan piutang pajak.
Ada juga opsi untuk penghapusan piutang pajak, namun pihaknya menyatakan hal ini harus dikaji terlebih dahulu.
"Sekarang Bapenda (Badan Pendapatan Daerah Badung) sedang menyiapkan untuk mengambil langkah-langkah. Minimal memperkecil piutan pajak," terang Adi Arnawa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.