Berita Gianyar

SMPN 1 Payangan Diaudit Kementerian PPPA Terkait Standarisasi Sekolah Ramah Anak

SMPN 1 Payangan dituntut memenuhi dua jenis standardisasi yaitu standardisasi SRA-nya sendiri dan standardisasi unit penangananan kasus ramah anak

Istimewa
Tim audit dari Kementerian PPPA saat mendatangi SMPN 1 Payangan, Gianyar, Bali, Selasa 18 Juli 2023 - SMPN 1 Payangan Diaudit Kementerian PPPA Terkait Standarisasi Sekolah Ramah Anak 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) yang sudah mendapat standarisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, SMP Negeri 1 Payangan dituntut memenuhi dua jenis standardisasi yaitu standardisasi SRA-nya sendiri dan standardisasi unit penangananan kasus ramah anak.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian PPPA RI melaksanakan verifikasi lapangan Standardisasi Unit Penanganan Kasus Ramah Anak, Selasa 18 Juli 2023.

Dalam kegiatan itu, tim verifikasi Kementerian PPPA RI diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gianyar, Cokorda Gede Bagus Lesmana Trisnu, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Payangan, I Ketut Seraya Adnyana bersama jajaran, guru dan staf SMP Negeri 1 Payangan.

Sebelumnya, proses verifikasi unit penanganan kasus ramah anak sudah dilakukan evaluasi mandiri secara online melalui aplikasi zoom meeting, sesuai dengan data dukung yang telah diupload guna memenuhi semua aspek.

Baca juga: Jembrana Raih Angurah Parahita Ekapraya Kategori Madya dari Kementerian PPPA

“Mudah-mudahan apa yang kami unggah, itu sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya ada pada satuan pendidikan kami,” kata I Ketut Seraya Adnyana.

Lebih lanjut dirinya berharap, kesesuaian data yang sudah diupload dapat memberikan gambaran situasi riil yang ada di SMP Negeri 1 Payangan.

Hal tersebut tiada lain untuk mewujudkan SMP Negeri 1 Payangan sebagai sekolah penyedia layanan ramah anak.

“Sesuai dengan tujuan pemerintah, baik dari Dinas Pendidikan, Dinas P3AP2KB. Mudah-mudahan kami bisa lolos sebagai sekolah penyedia layanan, itu harapan kami,” harapnya.

Kepala P3AP2KB Cok Bagus Trisnu mengatakan, sebagai generasi penerus pembangunan bangsa di masa depan, kepentingan anak untuk dapat tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi harus memperoleh prioritas yang tinggi.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar yang Genius (Gesit-Empati-Berani-Unggul-dan Sehat) dengan mendeklarasikan KLA (Kabupaten Layala Anak) sejak tahun 2014.

Di mana komitmen tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

“Sesuai dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, setidaknya ada 15 kategori anak yang wajib mendapatkan perlindungan yang diberikan unit pelaksanaan teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah dan atau unit pelaksanaan teknis daerah yang telah dibentuk sesuai standar layanan,” kata Cok Bagus Trisnu.

Lebih lanjut, sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan anak dan menjadi rumah kedua bagi anak, sekolah SMP Negeri 1 Payangan yang sudah berstandar SRA pada tahun 2022 itu, kembali didorong untuk mengikuti standarisasi unit penanganan kasus ramah anak guna dapat memenuhi dan melindungi hak-hak anak selama berada di satuan pendidikan.

“Besar harapan saya SMPN 1 Payangan dapat menyelesaikan proses standardisasi ini dengan baik dan mengulang kesuksesan sebelumnya,” harap Cok Bagus Trisnu.

Dengan dilaksanakannya proses standardisasi ini, kata dia, ke depannya akan ada lebih banyak satuan pendidikan maupun lembaga layanan lain di Kabupaten Gianyar yang dapat mengikuti proses standarisasi unit penanganan kasus ramah anak. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved