Sponsored Content
Komisi I DPRD Badung Tinjau Pemohonan Hibah Desa Sembung, Pastikan Batas Untuk Wajah Desa
Komisi I DPRD Badung Tinjau Pemohonan Hibah Desa Sembung, Pastikan Batas Untuk Wajah Desa
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Komisi I DPRD Badung, melakukan kunjungan lapangan dan rapat kerja ke Desa Sembung, Mengwi, Kamis 20 Juli 2023 Kehadiran legislator Gumi Keris ini menindaklanjuti Surat dari Bupati Badung Nomor: 032/1844/ Setda / BPKAD perihal mohon persetujuan DPRD hibah tanah kepada Desa Sembung.
Seperti diketahui, Desa Sembung, Mengwi berharap tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Badung seluas 950 M2 senilai Rp. 351.400.000 yang kini menjadi lahan parkir Pasar Sembung, diibahkan kepada desa setempat untuk dikelola.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Wayan Regep mengatakan pihaknya telah meninjau ke lapangan untuk memastikan batas-batas wilayah yang diusulkan untuk diibahkan.
Hasil peninjauan ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi, dilanjutkan dengan paripurna dewan.
Turut hadir dalam peninjauan BPKAD, BPMD, Perbekel Sembung, Bendesa Adat Sembung dan perangkat desa terkait.
"Sebelum permohonan persetuan direkomendasikan, kami harus turun ke lapangan meninjau. Tentu untuk penurunan ibah ada proses yang dilakukan lagi sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, peninjauan lapangan untuk memastikan batas-batas wilayah. Namun demikian, pihaknya berharap tidak ada masalah yang muncul selama proses ibah dilakukan.
"Mudah-mudah tidak ada masalah selama proses berjalan. Kami berharap aset desa dapat digunakan sebaik-baiknya tanpa menghalangi usaha yang ada. Hibah desa ini peting sekali karena sebagai muka atau cerminan Desa Sembung, bagaimana penataan perwajahan secara kasat mata betul-betulah cantik seperti harapan," jelasnya.
Pihaknya meyakini, tidak ada persoalan-persoalan yang terjadi lantaran lahan yang diusulkan merupakan aset Pemda Badung. Hanya saja pihaknya berpesan lahan yang akan diibahkan ke Desa Sembung ini betul-betul menjadi wajah Desa Sembung.
"Kalau pasar paginya siangnya bisa dibersihkan, dan menjadi rest area Desa Sembung. Namun sebelum diproses kami minta permohonan tertulis fungsi dari tanah yang dimohonkan, baik dari sisi ekonomi, budaya dan lainnya," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung, Nyoman Satria juga meykini, tidak ada masalah dalam proses hibah. Sebab, lahan yang dimohonkan telah melalui proses ingkrah.
Baca juga: Yaya Sunarya Bicara Soal Gantikan Luis Milla dan Laga Berat PSM vs Persib di Liga 1, Beri Solusi Ini
"Kalau sudah ingkrah tidak ada masalah, tinggal menunggu paripurna dewan. Mudah-mudahan 40 anggota dewan tidak ada yang menolak, karena kami akan membawa ke paripurna, baru dibawa ke Ketua DPRD Badung, dilanjutkan dengan MPHD dari pemerintah dengan Desa Sembung baru dibawa ke BPN karena prosedurnya seperti itu, meski nilainya tidak banyak," terangnya.
Perbekel Desa Sembung, Ketut Sukerta mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah menindaklajuti permohonan Desa Sembung.
"Kami memohon hibah tanah Pasar Sembung yang sudah tercatat aset desa sejak 1981.
Namun tidak bersertifikat, sehingga ada tuntutan dari warga terkait keberadaan tanah desa ini. setelah dipengadilan desa memenangkan dan ingkrah.