Berita Bali

Petugas Kabur Kosongkan Posko PPDB Disdikpora Bali, Banyak Ortu Demo Paksakan Anaknya Diterima

Petugas kabur kosongkan Posko PPDB Disdikpora Bali, banyak ortu demo paksakan anaknya diterima.

Antara/Ni Putu Putri Muliantari
Kepala Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti saat memaparkan hasil pengawasan terhadap PPDB 2023 di Denpasar, Jumat 21 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ombudsman RI Perwakilan Bali menyampaikan hasil pengawasan proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2023 di Provinsi Bali, dan meminta agar posko pengaduan lebih efektif dalam melaksanakan fungsinya, termasuk melayani masyarakat yang meminta informasi.

Kepala Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, di Denpasar pada Jumat 21 Juli 2023, menyampaikan evaluasi ini lantaran sempat terjadi demo oleh sejumlah orang tua calon peserta didik namun tidak dilayani di posko PPDB Kantor Disdikpora Bali.

“Jadi memang sarannya, termasuk poskonya untuk lebih efektif dalam melaksanakan fungsi. Jadi masyarakat datang, layani, beri informasi yang jelas sampaikan, dan kalau terus meminta sampaikan saja aturannya bagaimana,” kata dia.

Setelah melakukan klarifikasi terkait kondisi posko PPDB saat itu, Sri mendapat penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, salah satunya soal mengapa para pejabat tak ada di posko PPDB ketika didemo orang tua calon peserta didik.

“Ada beberapa hal yang membuat petingginya menghindar, seperti ada keluhan yang sifatnya teknis.
Misalnya, ada yang komplain anaknya tidak diterima tapi memaksa harus diterima, itu yang mereka (pejabat Disdikpora) hindari,” ujar Sri.

“Mereka sering tidak di tempat untuk menghindari hal-hal yang bukan kewenangan mereka. Makanya, daripada pusing dicari-cari banyak orang, ya mereka tidak berada di tempat,” sambungnya menyampaikan hasil pengawasan.

Baca juga: Kecewa Anak Tak Diterima PPDB Zonasi, Ayah di Tangerang Ukur Jarak Sekolah, Curiga Ada Kecurangan

Selain meminta agar posko PPDB dapat berjalan lebih maksimal selanjutnya, Ombudsman Bali juga menyarankan agar Disdikpora membuat aturan tertulis jika ada penambahan kuota siswa miskin atau yang belum mendapatkan sekolah.

Selain itu, menurut Ombudsman, Disdikpora juga disarankan untuk memperhatikan pendaftaran jalur nilai rapor, meningkatkan sosialisasi terutama terkait tata cara pendaftaran daring agar calon peserta didik tidak salah dalam melakukan pendaftaran, dan mempermudah tata cara pendaftaran daring (dalam jaringan) atau online.

Seluruh saran ini lahir dari pengawasan Ombudsman Bali selama PPDB berlangsung, termasuk berkaca dari pengaduan-pengaduan yang masuk ke pihaknya.(ant)

Ada 11 Aduan Masuk ke Ombudsman

Ada 11 aduan terkait pelaksanaan PPDB di Bali yang masuk ke Ombudsman Bali selama PPDB berlangsung.

Aduan tersebut antara lain soal dugaan penyimpangan prosedur di SDN 9 Kesiman, SMAN 4 Denpasar, SMA Tunas Daud, SMAN 1 Tabanan, SMKN 2 Denpasar, SMAN 1 Kuta Utara, dan laporan soal tidak dilayani di Disdikpora Bali dan Kota Denpasar.

Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Kepala Ombudsman Bali, mengatakan bahwa saat ini seluruh aduan telah selesai diproses.

Namun, aduan-aduan ini menjadi catatan besar bagi Ombudsman.

Terutama, menurut Sri, perihal sosialisasi petunjuk teknis bagi calon peserta didik, karena tidak semuanya memahami sistem daring yang digunakan pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved