Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Sering Terima Aduan Dari Wisman, Ombudsman Bali Harapkan Adanya Mekanisme Jelas Pada Pungutan

Sering Terima Aduan Dari Wisman, Ombudsman Bali Harapkan Adanya Mekanisme Jelas Pada Pungutan

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Audiensi antara BMPS Bali dengan Ombudsman Bali di kantor Ombudsman Jalan Melati, Kota Denpasar, Bali,Rabu 6 Juli 2022 - Ombudsman Bali Respons Persoalan 'Napas' Sekolah Swasta, Lakukan Inisiatif Investigasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali,  Ni Nyoman Sri Widhiyanti menanggapi terkait rencana pemberlakuan pungutan Rp 150 ribu untuk wisatawan asing (wisman) yang akan masuk ke Bali.

Menurutnya selama ini Ombudsman Bali sering menerima aduan dari beberapa wisman. 

“Sudah ada yang melapor walau substansinya berbeda ada yang terkait kesehatan perijinan, tapi kedepan kita akan melihat bagaimana sih aturannya sistem mekanisme prosedur pemungutan tersebut nah kemudian petugas pelaksananya seperti apa kemudian tata kelola dan peruntukan retribusinya untuk apa,” jelasnya pada, Jumat 21 Juli 2023. 

Ia berharap sosialisasi pungutan ini dapat tersampaikan dengan baik ke wisatawan yang akan ke Bali.

Ia mewanti jangan sampai setelah diterapkan akan ada pertanyaan-pertanyaan dan terjadi komplain karena menyangkut warga negara di berbagai negara sehingga harus siap betul secara dasar hukum prosedur, petugas dan lain-lain.  

Pemerintah juga harus mempersiapkan sistem yang transparan. 

“Kalau online lebih baik lagi karena menciptakan transparansi, kemudian lewat pintu apa, kalo bisa terintegrasi, jangan sampai lewat banyak pintu pengawasannya agak sulit. Mudah-mudahan dipikirkan karena skrg masih bahas aturannya dan detailnya kita dorong juknisnya sehingga petugasnya tidak intepretasi beda-beda dilapangan,” paparnya. 

Dikatakan Sri WNA yang memiliki KITAS dan KITAP dapat dipergunakan sebagai syarat melapor ke Ombudsman. Selama ini kebanyakan WNA melaporkan terkait kesehatan, perijinan atau pelayanan di Lapas. WNA yang sedang menjalani masa hukuman tetap dapat melapor. 

“Nah memang ada juga seperti WNA yang inginnya pelayanan seperti di negaranya misalnya ingin kompensasi ganti rugi (uang) padahal di kita aturannya belum ada makanya ada juga yang kami tidak bisa selesaikan,” katanya. 

Baca juga: Promo Alfamart Terbaru 24-27 Juli 2023 Aneka Camilan Serba Potongan, Monde Genji Rp10.900

Namun ada juga kasus WNA yang sudah dimediasi dan sudah terfasilitasi hingga mendapatkan kompensasi. Untuk WNA Ombudsman mendorong untuk meningkatkan koordinasi, pihaknya pun juga telah membuka gerai pengaduan di kantor Imigrasi, Lapas Rudenim dimana WNA dapat melapor. 

“Terkait pungutan apapun yang ada, termasuk rencana ini, jika kemudian ada keluhan terkait pungutan tersebut akan kita tindaklanjuti. Kita juga bisa memastikan pungutan tersebut sudah sesuai aturan, sistem mekanisme dan prosedurnya juga termasuk tata kelolanya,” tutupnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved