Kasus Hipnotis di Tabanan Bali
Begini Modus WNA Yang Diduga Lakukan Hipnotis Pegawai Toko dan Terekam CCTV di Marga Tabanan Bali
Begini modus WNA yang diduga lakukan hipnotis terhadap pegawai toko dan terekam CCTV di Marga Tabanan Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus hipnotis menimpa Ni Luh Putu Helen Purnama Sari, 25 tahun yang merupakan kasir toko Toko Dewi Sri (depan SPBU Marga), Jalan Wisnu Marga, Banjar Basa, Desa Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus ini sudah ditangani pihak Kepolisian Polsek Marga.
Korban mengalami kerugian Rp3 Juta.
Kapolsek Marga, AKP I Wayan Suta Arcana menyatakan, bahwa menurut kesaksian korban sekira pukul 20.24 WITA datang dua orang WNA berbelanja ke toko Dewi Sri.
Kemudian, salah satu dari WNA tersebut membeli beberapa barang seharga Rp40.000 dan membayar di kasir menggunakan uang pecahan Rp100.000.
Selanjutnya oleh korban, diberikan uang kembalian sebanyak Rp 60.000.
Yang mana oleh WNA tersebut uang kembalian di masukan ke dalam dompetnya.
“Dari keterangan saksi setelah uang dikembalikan WNA itu mengeluarkan uang pecahan Rp 100 ribu kembali. Dan menunjukan kepada penjaga kasir sambil berbahasa inggris mengalihkan perhatian penjaga kasir. Dan meminta kasir memperhatikan ke uang yang di tujunjukkan itu,” beber Suta.
Baca juga: Viral Pegawai Toko di Marga Tabanan Bali Kena Hipnotis, Pelaku Diduga WNA, Kerugian Capai Rp3 Juta
Suta menambahkan, saat menunjukkan uang Rp100 ribu itu tangan WNA itu mengambil uang di dalam laci kasir tanpa disadari oleh penjaga kasir.
Setelah berhasil mengambil uang dari dalam laci kasir, kemudian pergi keluar dari toko.
Sesaat setelah WNA tersebut pergi, korban kemudian menghitung uang yang tersimpan di dalam laci kasir, ternyata uang sebanyak Rp 3.000.000 telah hilang.
“Kami sudah kumpulkan barang bukti (cctv) dan keterangan korban. Dan korban tidak mau melaporkan kejadian ini,” pungkasnya. (ang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.