Sponsored Content

Cara Beli e-Meterai Resmi untuk Dokumen Hukum, Termudah!

Penggunaan e-Meterai memang meningkat sejak dirilis tahun 2021 silam.Cara Beli e-Meterai Resmi untuk Dokumen Hukum, Termudah!

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Cara Beli e-Meterai Resmi untuk Dokumen Hukum, Termudah! 

TRIBUN-BALI.COM - Penggunaan e-Meterai memang meningkat sejak dirilis tahun 2021 silam.

Namun, masih banyak yang belum paham cara beli dari e-Meterai Peruri, sehingga mendapatkan e-Meterai palsu yang tentu saja tidak sah.

Tak perlu khawatir, artikel ini akan memberikan panduan lengkapnya untuk Anda, yuk simak!

Contoh Dokumen Hukum yang Bisa Memakai e-Meterai

Dokumen yang membutuhkan e-Meterai sudah diatur di Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021.

Nah, berdasarkan pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa beberapa dokumen hukum yang bisa Anda bubuhkan e-Meterai adalah:

●      Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya

●      Akta notaris serta grosse, salinan, dan kutipannya

●      Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya

●      Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Cara Beli e-Meterai Resmi dan Sah

Bila Anda masih bingung atau tak yakin dengan website Anda beli e-Meterai Peruri, berikut kami berikan panduannya:

Kunjungi https://mekarisign.com/id/fitur/beli-emeterai/

Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli
Bila sudah, klik Beli Sekarang
Isi form, lalu centang setuju Kebijakan Privasi dan klik Submit
Tunggu sebentar dan tim Mekari Sign akan menghubungi Anda terkait pembelian e-Meterai ini
Bonus: Ciri-Ciri e-Meterai yang Sah
Pastikan e-Meterai Anda sah sebelum membubuhkannya ke dokumen hukum. Usahakan Anda beli e-Meterai dari website mitra resmi PERURI seperti cara di atas, sehingga dijamin keasliannya.

Oleh karena itu, agar terhindar dari e-Meterai palsu, berikut ciri-ciri e-Meterai yang sah:

●      Mempunyai nomor seri yang berfungsi sebagai kode unik meterai elektronik

●      Adanya representasi tertentu dari lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila

●      Adanya tulisan METERAI ELEKTRONIK

●      Ada angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved