Berita Denpasar

Terbukti Penyalahguna Narkoba, Pensiunan Tentara Ukraina ini Divonis Bui 7 Bulan

Terbukti Penyalahguna Narkoba, Pensiunan Tentara Ukraina ini Divonis Bui 7 Bulan

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Putu Candra
Terdakwa Moriev Ievgeni asal Ukraina usai menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dijatuhi hukuman 7 bulan penjara sebagai penyalahguna hasis 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Moriev Ievgeni (51) seperti bisa bernafas lega. Ini lantaran majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis penjara selama 7 bulan kepada terdakwa yang merupakan pensiunan tentara asal Ukraina.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa I Made Dipa Umbara menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 800 juta subsidiair 1 tahun penjara. 

Oleh JPU, terdakwa Moriev dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan berbeda pendapat dengan JPU. Berdasarkan fakta selama persidangan disertai bukti dan keterangan saksi, majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang narkotik, yakni sebagai pengguna atau penyalahguna narkotik jenis hasis. 

"Klien kami diputus 7 bulan penjara. Memang dia sebagai pengguna. Ini diperkuat dengan assesment dari BNN," terang Wayan Gede Mardika selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 26 Juli 2023.

Menanggapi vonis majelis hakim, mewakili terdakwa, dirinya pun langsung menerima.

"Kami menerima," ucapnya singkat. Sedangkan JPU masih pikir-pikir. 

Baca juga: Penerimaan Pajak Rp 6,109 Triliun di Semester I, Kanwil DJP Bali Optimitis Capai 100 Persen


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap saat berada di pinggir Jalan Raya Canggu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 16.20 Wita. 

Terdakwa ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas BNNP Bali terkait dugaan adanya peredaran gelap narkotik. 

Atas laporan itu, petugas pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengamatan, terlihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar lokasi penangkapan. 

Selanjutnya petugas BNNP Bali pun mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasil ditemukan, terdakwa membawa paket kiriman yang berisi sebuah buku. 

Setelah diperiksa lebih lanjut pada cover luar buku tersebut terdapat 1 lembar kertas warna biru berisi padatan warna coklat diduga narkotik jenis hasis.

Terhadap temuan itu, petugas lalu membawa terdakwa serta barang bukti itu ke kantor BNNP Bali.

Di kantor BNNP Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti hasis tersebut. Diperoleh berat 109,07 gram brutto atau 85,56 gram netto. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved