Alasan Sakit, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Alasan Sakit, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Panji Gumilang dipastikan tak memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penistaan agama, Kamis (27/7/2023).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun itu tak memenuhi pemanggilan karena alasan sakit.

"PG tidak hadir karena sakit," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Cabut Gugatan Pada Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Gugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Ramadhan mengatakan pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya itu kepada pihak Bareskrim Polri.

"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," jelasnya.

Untuk itu, Ramadhan menjelaskan pihak Panji Gumilang meminta jadwal pemeriksaannya diundur pada Kamis, 3 Agustus 2023 pekan depan.

Baca juga: Blokir Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Kepala PPATK Ungkap Alasannya

"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," jelasnya.

Hal itu juga disebutkan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi. Dia menyebut jika kliennya masih dalam proses pemulihan akibat patah tangan kiri.

Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Tak Hadir, Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Diundur 3 Agustus Pekan Depan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved