Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Bawa Bungkusan Plastik Dibungkus Plaster Biru, Dewa J Ditangkap Saat Nempel Sabu

Bawa Bungkusan Plastik Dibungkus Plaster Biru, Dewa J Ditangkap Saat Nempel Sabu

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Delapan orang tersangka yang ditangkap karena narkotika golongan 1 jenis Sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Dewa J alias DJ 31 tahun, ditangkap anggota Satresnarkoba karena kepemilikan Sabu-Sabu (SS).

DJ ditangkap pada Senin 5 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 Wita di jalan Majapahit, Gang Kamboja, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

DJ kedapatan memilik empat bungkus plastik klip yang dibungkus plaster biru.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, setelah pihaknya menemukan empat bungkus yang diduga SS itu. 

Selanjutnya mengintrogasi tersangka DJ dan melakukan pengembangan. Dan diketahui, bahwa DJ memiliki SS lainnya.

Akhirnya dilakukan pengembangan ke tkp lain lagi, sekitar pukul 18.15 Wita.

Polisi kemudian menemukan tersangka DJ masih menyimpan shabu di pinggir jalan Banjar Sanggulan menuju Museum Subak, tepatnya di depan Pohon Kelapa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

“Jadi dari tersangka ini kami menyita dari enam tkp. Tersangka menempel Sabu-Sabu,” ucapnya, Jumat 28 Juli 2023.

Kemudian, sambungnya, pihaknya kembali mengembangkan dan mendapati TKP ke tiga yakni tersangka DJ masih menyimpan SS lalu atau sebelumnya menaruh shabu di pinggir jalan BTN Mawar indah tepatnya di depan rumah kosong, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dan TKP 4 sekira pukul 18.50 Wita, Polisi menemukan satu buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga SS.

Baca juga: Wawali Arya Wibawa Pimpin Rapat Pengembangan Kampung Kuliner Seafood & One Stop Tourism di Serangan

Dan juga hingga ke TKP lima tak jauh dari tempat atau tkp empat.

“Dan yang paling banyak didapatkan adalah di TKP enam. Dimana kami juga mendapat informasi bahwa tersangka ternyata pernah kos di Jalan Jepun Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Kami akhirnya mendalami sampai ke sana,” paparnya.

Dari TKP ke enam ini, AKBP Leo, pihaknya melakukan penggeledahan tepatnya di bawah wastafel kos, pihakny menemukan 83 buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu.

Kemudian disita barang bukti lainnya mulai dari ATM BCA hingga uang tunai upah dari tersangka menempel SS. Dan tersangka mengakui itu seluruh barang miliknya.

“Barang bukti keseluruhan yang kami sita dari DJ ialah 91 plastik klip seberat 18.53 gram Sabu,” ungkapnya.

Selain tersangka DJ, lanjut Leo pihaknya juga menangkap tujuh tersangka lain dan salah satunya perempuan. Pertama ialah DY 28 tahun, ditangkap Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wita.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved