Berita Karangasem

Pemda Karangasem Akan Bentuk Tim Terkait Kasus di Bugbug

Sejumlah krama adat Bugbug, Kecamatan Karangasem yang tolak pembangunan resort kembali gelar demo ke Kantor Bupati Karangasem

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Saiful Rohim
Sejumlah krama adat Bugbug, Kecamatan Karangasem yang tolak pembangunan resort kembali gelar demo ke Kantor Bupati Karangasem, Jumat (28/7/2023) pagi hari. 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah krama adat Bugbug, Kecamatan Karangasem yang tolak pembangunan resort kembali gelar demo ke Kantor Bupati Karangasem, Jumat (28/7/2023)pagi.

Massa yang menggenakan pakaian adat mendobrak gerbang untuk menyampaikan aspirasi ke Kantor  Bupati.

Ketua  Tim 9, I Gede Putra  Arnawa, mengaku massa datang ke Kantor Bupati Kab. Karangasem masih tetap dengan aspirasi sebelumnya.

Yakni tidak setuju pembangunan resort."Intinya kami dari masyarakat berharap ditutup, tak diteruskan. Selama belum jelas izinnya,"kata Putra Arnawa, Jumat (28/7/2023) 

Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa, mengatakan, Pemerintah Daerah Karangasem belum bisa mengambil sikap konkret.

Tapi pihaknya akan terus melaksanakan upaya agar kedua belah pihak bisa mendapatkan win - win solution.

Mengingat ada dua kelompok yang terlibat dalm kasus pembangunan.

"Kita belum ambil sikap konkret. Tadi sudah rembuk dengan Kapolres. Ini akan di komunikasikan. Karena ini ada dua belah pihak. Pemerintah tidak memihak. Pemerintah sebagai mediator. Makanya saya minta agar suasana tetap kondisif,"kata Wayan Arthadipa usai rapat.

Terkait perizinan yang ditanyakan, kata Artha Dipa, menurut ketentuan yang ada dan sebelumnya sudah terkoneksi ke OSS (Online Single  Submission).

Semua izinnya dikeluarkan langsung oleh pusat.  Pemerintah daerah tak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun.

Baca juga: Rekomendasi Spot Snorkeling Terbaik Versi airasia Superapp, Salah Satunya Ada di Nusa Penida

Dinas Lingkungan  sebatas keluarkan arahan.

"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang katanya mengeluarkan arahan sifatnya hanya SOP (Standar Operasional Prosedur). Semisalnya, kalau mau membangun sesuatu apa persyaratannya ?. Ini pertanyaannya. Nanti diberi arahan oleh terkait persyaratan,"jelas I Wayan Arta Dipa, pejabat asal Desa Sangkan Gunung.

Pemerintah Daerah rencana membentuk tim dalam waktu dekat.

Pemerintah akan menghubungi kedua belah pihak, masing - masing kubu diminta 5 orang saat mediasinya.

"Kalau banyak orang mungkin sulit negosiasinya. Masing - masing 5  orang  mewakili,"tambah Artha Dipa, mantan  Kepala Bapeda Karangasem

Selain itu, pemerintah daerah akan menghadirkan ahli. Seperti pakar lingkungan, dan kaitan  dengan Pemprov Bali yang bersangkutan akan dihadirkan. Nanti beliau yang akan beri penjelasan.

"Kita melaksanakan langkah - langkah. Ini masih berproses. Nanti kita akan laporkan ke Bupati,"akui Wayan Artha Dipa.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved