Warga Diaspora Rote Ndao Bali Protes Penamaan Jalan di Kota Ba'a, Minta Bupati Beri Penjelasan Resmi

Warga Diaspora Rote Ndao Bali Protes Penamaan Jalan di Kota Ba'a, Minta Bupati Beri Penjelasan Resmi

Istimewa
Alfred Silvawan Mesah 

 

Penamaan Puluhan Nama Jalan di Rote Ndao Sarat Muatan Politik, Diprotes Warga

 

 

TRIBUN-BALI.COM - Protes keras ditujukan warga Diaspora Rote Ndao di Bali, Alfred Silvawan Mesah dan Nikodemus Boik kepada Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu dan DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Hal itu terkait penamaan 46 nama-nama jalan di kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dianggap sarat muatan politik.

Penamaan nama-nama jalan itu dianggap sarat muatan politik untuk menarik simpati massa pada Pileg dan Pemilukada 2024 mendatang.

Hal itu diutarakan Alfred Silvawan Mesah lewat surat terbuka kepada Bupati Rote Ndao dan DPRD tertanggal 23 Juli 2023 lalu yang salinannya dikirimkan kepada wartawan.

Baca juga: NasDem Konfirmasi Mundurnya Viktor Laiskodat Sebagai Gubernur NTT, Pilih Jadi Caleg DPR RI

Dalam surat terbuka itu, Alfred Silvawan Mesah mendesak DPRD Kabupaten Rote Ndao segara menggelar rapat dengar pendapat dengan meminta Bupati Paulina Haning Bullu memberikan penjelasan terkait penamaan jalan yang ditetapkan dengan perbup yang dinilai sepihak.

Menariknya, surat terbuka dengan Nomor : 001/ST-ASM/VII/2023 selain ditujukan kepada Bupati dan DPRD, tembusanya juga disampaikan kepada Presiden RI. Ir. Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Gubernur NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT dan awak media.

Sekedar diketahui, telah terpasang puluhan plan nama-nama jalan di kabupaten Rote Ndao seperti Jalan ABRI, Jalan Adhyaksa, Jalan Abidu Amalo, Jalan AKBP Mourits Rudolf Tanamal, Jalan Alfred Saudila, Jalan Belu Mau, Jalan Prof Herman Johanes, dan masih banyak lagi.

Baca juga: Tukar Posisi, Julie Sutrisno Laiskodat Calon Gubernur NTT, Viktor Laiskodat Caleg DPR RI

“Kenyataan bahwa Bupati Rote Ndao telah melakukan kegiatan penamaan jalan-jalan dengan nama- nama orang yang sebagian besar masih hidup. Dan belum jelas sejarah hidupnya akan berakhir seperti apa, jasa/kontribusi apa yang sudah mereka persembahkan buat kampung halaman, tanah leluhur kita Rote Ndao, ataukah Provinsi NTT maupun negara ini, sehingga harus diberikan penghargaan luar biasa melalui Peraturan Bupati (Perbup). Seharusnya penamaan jalan menggunakan perda atau sekurang-kurangnya berkonsultasi dengan DPRD sebagai mitra dan sama-sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU no.23/2014 tentang pemerintahan daerah,” ujar Alfred Silvawan Mesah via telpon, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut diungkapkan Alfred Silvawan Mesah, penamaan jalan itu seharusnya menggunakan nama orang atau pahlawan yang sudah berjasa dan tercatat namanya dalam sejarah pembentukan Kabupaten Rote Ndao, atau telah berprestasi di tingkat Provinsi dan Pusat.

“Jika tidak pakai nama non personal, misalnya Jalan Rumput Odot. Nama ini untuk membangkitkan gairah menanam rumput odot untuk makanan ternak, sehingga multiplier effect-nya adalah ekonomi keluarga meningkat, masyarakat pedesaan tercukupi gizi-nya dan mengurangi angka stunting yang masih tinggi di kabupaten Rote Ndao,” sambungnya.

Terpisah, Nikodemus Boik warga Diaspora Rote Ndao di Bali juga menyesalkan adanya penamaan nama-nama jalan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved