Pemilu 2024
Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Bacaleg DPRD Bali, Ratusan Orang Tidak Memenuhi Syarat
KPU Bali menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan bacaleg DPRD Bali
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan bacaleg DPRD Bali pada Sabtu 5 Juli 2023.
Hasil verifikasi administrasi perbaikan bacaleg DPRD Bali itu disampaikan kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 yang hadir di KPU Bali.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan bacaleg DPRD Bali terbagi ke dalam dua kelompok.
Pertama, partai politik yang seluruh bacalegnya telah memenuhi syarat (MS), serta partai politik yang sebagian bacalegnya telah memenuhi syarat (MS) dan sebagian tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Dedengkot Golkar Turun Gunung, Airlangga Hartarto Kian Aman: Kami Solid Jelang Pemilu 2024
“Partai politik ada dua. Ada yang total memenuhi syarat, ada sebagian memenuhi syarat, sebagiannya belum,” ungkap Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.
Bagi bacaleg DPRD Bali yang berstatus TMS, kata Agung Lidartawan, bacaleg itu dapat diganti atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang bersangkutan.
Sejalan dengan Lidartawan, Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini mengungkapkan, partai politik di tingkat pusat memegang kendali terhadap pergantian bacaleg DPRD Bali yang berstatus TMS.
Disinggung soal jumlah bacaleg DPRD Bali yang berstatus TMS, Sri Widyastini tak dapat berbicara banyak lantaran data itu tak dapat diungkap ke publik.
Namun berdasarkan data yang diperoleh darinya, ratusan bacaleg DPRD Bali berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Kendati demikian, jumlah bacaleg DPRD Bali yang berstatus TMS masih lebih kecil dibandingkan dengan bacaleg DPRD Bali yang berstatus MS.
“Bisa (bacaleg TMS diganti). Yang penting dia mendapat persetujuan dari partai. TMS-nya ratusan,” ungkap Sri Widyastini.
Usai menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan, tahapan Pemilu 2024 akan bergulir ke pencermatan DCS.
Dalam masa pencermatan DCS yang berlangsung dari 6 Agustus 2023 sampai dengan 11 Agustus 2023 itu, kata Sri Widyastini, partai politik dapat melakukan perbaikan dan pergantian bacaleg.
“6 sampai 11 (Agustus 2023). Ini istilahnya pencermatan DCS. Tapi bisa melakukan perbaikan, bisa melakukan pergantian,” pungkas Sri Widyastini.
Selanjutnya, Agung Lidartawan menyarankan para pengurus partai politik untuk melakukan konsolidasi internal guna memperbaiki berkas bacaleg DPRD Bali yang berstatus TMS ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.