Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Putusan Lengkap Ferdy Sambo Putri, Candrawathi, Ricky Rizal Hingga Kuat Ma'ruf, Jauh Lebih Ringan

Mahkamah Agung resmi memvonis 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman yang lebih ringan dari tututan

Tayang:
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Putusan Lengkap Ferdy Sambo Putri, Candrawathi, Ricky Rizal Hingga Kuat Ma'ruf, Jauh Lebih Ringan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARMahkamah Agung (MA) resmi memvonis 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman yang lebih ringan dari tututan.

Keempat terdakwa kasusu pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, mendapatkan keringanan vonis usai permohonan kasasi ditolak oleh MA.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang menerima hukuman yang paling berat yakni penjara seumur hidup namun ini dinilai lebih ringan dari hukuman mati.

Sementara itu, sang istri yang terlibat dalan kasusu pembunuhan, Putri Candrawathi divonis  10 tahun penjara dar yang awalnya 20 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Kena Hukuman Mati! Ini Alasan Mahkamah Agung Jadikan Hukuman Seumur Hidup!

Selain Putri Candrawathi, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun penjara.

Sementara hukuman untuk mantan asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf berubah dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, pada Selasa (8/8/2023).

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa."

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Baca juga: BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Batal Kena Hukuman Mati, MA Beri Hukuman Seumur Hidup!

Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E
Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E (Kolase HO/PUSPENKUM KEJAGUNG/TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Ikut Jejak Ayah, Putra Ferdy Sambo Tribrata Putra Lolos Akpol 2023

Perubahan Vonis Hukuman Mati

Dilansir dari Wartakota.com, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.

Hukuman Ferdy Sambo diringankan, setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Tak Bulat

Diketahui, putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dianulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).

Dalam sidang kasasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, MA mengerahkan lima Hakim Agung.

Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Namun, vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo, tidak bulat.

Pasalnya, dua dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi, Selasa.

Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

Sementara tiga hakim agung lainnya memutus menjadi penjara seumur hidup.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga."

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," ujar Sobandi. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Sunat Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Seumur Hidup, PC dan Kuat 10 Tahun

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved