TOPIK
Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
-
Menurutnya, pihak keluaga Brigadir J tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana ini.
-
Respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang disunat Mahkamah Agung (MA)
-
Prediksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD soal pengurangan hukuman terdakwa Ferdy Sambo tepat sasaran.
-
Berikut adalah profil singkat hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lain terkait kasus pembunuhan Brigadir J
-
Menurut Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.
-
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai putusan kasasi Mahkamah Agung dinilai keliru karena kliennya tidak bersalah
-
Salah satu pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut merespon soal putusan MA tersebut.
-
Tersangka utama pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mendapatkan penyunatan vonis.
-
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak juga menyebut putusan MA menambah duka bagi keluarga Brigadir J karena ada anggota keluarga yang baru meninggal.
-
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
-
Merasa kecewa tetapi sudah menduga akan seperti ini, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak dibuat terkejut mengenai putusan MA itu
-
Kabar mengenai vonis MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo CS akhirnya sampai juga ke telinga keluarga Brigadir J.
-
Mahkamah Agung resmi memvonis 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman yang lebih ringan dari tututan
-
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi
-
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.