Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
Terkait Putusan MA Ringankan Vonis Sambo dkk, Pakar: Hukum Modern Tak Mengenal Hukuman Mati
Salah satu pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut merespon soal putusan MA tersebut.
TRIBUN-BALI.COM – Terkait Putusan MA Ringankan Vonis Sambo dkk, Pakar: Hukum Modern Tak Mengenal Hukuman Mati
Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis hukuman keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata menjadi sorotan beberapa pihak.
Salah satu pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut merespon soal putusan MA tersebut.
Khusunya, putusan peringanan vonis Ferdy Sambo yang mulanya divonis hukuman mati berubah menjadi penjara seumur hidup.
Seperti diketahui MA telah menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, berikut dengan ketiga terdakwa lainnya yang juga mendapat pengurangan masa tahanan.
Seperti dilansir dari Tribunnews, Abdul Fickar mengungkapkan bahwa dalam hukum modern tidak mengenal hukuman mati.
Karena menurutnya, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Duga ada Main Politik di Kasasi Ferdy Sambo, MA: Hakim Dijamin Kemerdekaannya

"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati. Karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," kata Abdul dihubungi Selasa 8 Agustus 2023.
Abdul melanjutkan karena itu perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan.
"Dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," jelasnya.
Adapun untuk pengurangan vonis Putri Chandrawati juga dinilainya cukup adil dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
"Demikian juga Putri dengan pengurangan dari 20 tahun jadi 10 tahun. Saya kira juga cukup adil karena dia termasuk orang yang tidak berdaya. Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya di bawah penguasaan suaminya," tutupnya
Respon Ibu Brigadir J

Kabar mengenai vonis MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo CS akhirnya sampai juga ke telinga keluarga Brigadir J.
Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas putusan MA tersebut.
Ferdy Sambo batal hukuman mati
Ferdy Sambo
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kamaruddin Simanjuntak
Rosti Simanjuntak
Putri Candrawathi
Mahkamah Agung
Vonis Hukuman Ferdy Sambo
hukuman mati
penjara seumur hidup
Abdul Fickar Hadjar
Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Telah Selesai Usai MA Anulir Vonis Mati Sambo, Pakar: Sudah Kasasi |
![]() |
---|
Respon Jokowi Soal Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS 'Disunat' MA, Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Prediksi Tepat Sasaran, Mahfud MD Harap Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi: Semoga Tak Ada Kongkalikong |
![]() |
---|
SOSOK 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Tak Setuju Vonis Mati Dianulir |
![]() |
---|
Terkait Putusan MA Anulir Vonis Mati Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.