Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Terkait Putusan MA Ringankan Vonis Sambo dkk, Pakar: Hukum Modern Tak Mengenal Hukuman Mati

Salah satu pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut merespon soal putusan MA tersebut.

Editor: Mei Yuniken
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis hukuman keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata menjadi sorotan beberapa pihak. 

TRIBUN-BALI.COM – Terkait Putusan MA Ringankan Vonis Sambo dkk, Pakar: Hukum Modern Tak Mengenal Hukuman Mati

Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis hukuman keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata menjadi sorotan beberapa pihak.

Salah satu pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut merespon soal putusan MA tersebut.

Khusunya, putusan peringanan vonis Ferdy Sambo yang mulanya divonis hukuman mati berubah menjadi penjara seumur hidup.

Seperti diketahui MA telah menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, berikut dengan ketiga terdakwa lainnya yang juga mendapat pengurangan masa tahanan.

Seperti dilansir dari Tribunnews, Abdul Fickar mengungkapkan bahwa dalam hukum modern tidak mengenal hukuman mati.

Karena menurutnya, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Duga ada Main Politik di Kasasi Ferdy Sambo, MA: Hakim Dijamin Kemerdekaannya

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu akan mendengarkan putusan banding dari Majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 hari ini.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu akan mendengarkan putusan banding dari Majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 hari ini. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com)

"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati. Karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," kata Abdul dihubungi Selasa 8 Agustus 2023.

Abdul melanjutkan karena itu perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan.

"Dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," jelasnya.

Adapun untuk pengurangan vonis Putri Chandrawati juga dinilainya cukup adil dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

"Demikian juga Putri dengan pengurangan dari 20 tahun jadi 10 tahun. Saya kira juga cukup adil karena dia termasuk orang yang tidak berdaya. Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya di bawah penguasaan suaminya," tutupnya

Respon Ibu Brigadir J

Orangtua Brigadir J
Orangtua Brigadir J (ist)

Kabar mengenai vonis MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo CS akhirnya sampai juga ke telinga keluarga Brigadir J.

Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas putusan MA tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved