Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
Terkait Putusan MA Anulir Vonis Mati Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi
Menurut Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.
TRIBUN-BALI.COM – Terkait Putusan MA Anulir Vonis Mati Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi
Hukuman Ferdy Sambo, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diubah menjadi lebih ringan oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, MA menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo menajadi hukuman penjara seumur hidup.
Beberapa pihak pun, turut menanggapi putusan MA tersebut.
Terbaru, setelah adanya perubahan hukuman terdakwa Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi seumur hidup, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa keluarga mendiang Brigadir J dapat mengajukan ganti rugi (restitusi).
Menurut Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin seperti dikutip dari Kompas.com.
Edwin mengatakan, proses restitusi bisa dilakukan keluarga mendiang Yosua melalui LPSK.
Setelah itu LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
Dia menambahkan, sampai saat ini LPSK tidak melakukan penilaian restitusi yang dibebankan kepada Ferdy Sambo, karena belum ada permohonan dari keluarga mendiang Yosua.
Baca juga: MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Pertimbangan Lengkap dan Final
Akan tetapi, kata Edwin, jika keluarga Yosua mengajukan permintaan ganti rugi, maka LPSK akan melakukan penghitungan taksiran kerugian yang harus ditanggung oleh Ferdy Sambo.
"LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi. Sejauh ini Keluarga korban tidak mengajukan," ujar Edwin.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA dalam putusan kasasi menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat perubahan hukuman dari vonis sebelumnya.
Ferdy Sambo batal hukuman mati
penjara seumur hidup
Ferdy Sambo
Brigadir J
LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nofriansyah Yosua Hutabarat
restitusi
Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Telah Selesai Usai MA Anulir Vonis Mati Sambo, Pakar: Sudah Kasasi |
![]() |
---|
Respon Jokowi Soal Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS 'Disunat' MA, Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Prediksi Tepat Sasaran, Mahfud MD Harap Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi: Semoga Tak Ada Kongkalikong |
![]() |
---|
SOSOK 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Tak Setuju Vonis Mati Dianulir |
![]() |
---|
Putusan Kasasi MA Dinilai Keliru, Kuasa Hukum: Ricky Rizal Tidak Terbukti Langgar Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.