MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Pertimbangan Lengkap dan Final
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Pertimbangan Lengkap dan Final
TRIBUN-BALI.COM - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).
Mengenai putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara.
Baca juga: Sorotan Soal Putusan Mahkamah Agung pada Kasus Ferdy Sambo, Dari Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup
Mahfud MD menjelaskan, putusan vonis Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), dilansir Kompas.com.
Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.
Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Duga ada Main Politik di Kasasi Ferdy Sambo, MA: Hakim Dijamin Kemerdekaannya
Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.
"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.
Putusan MA Disebut Sudah Tepat
Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga memberi tanggapan soal putusan MA yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Agustinus Pohan mengatakan, putusan MA tersebut sudah tepat.
Sebab, kata dia, hukuman pidana mati berlebihan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.
"Saya setuju atas tidak digunakannya pidana mati terhadap Ferdy Sambo, koreksi MA sudah tepat."
TRAGIS! Prada Lucky Diduga Dianiaya Senior Hingga Tewas, Kapendam IX/Udayana Buka Suara |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
WNA Afrika Selatan dan Brasil Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain |
![]() |
---|
3 Pelaku Penembakan WNA di Munggu Ditangkap, Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
LAA Terancam Hukuman Mati, WNA Asal Australia Terlibat Penyelundupan 1,7 Kg Kokain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.