Ferdi Sambo Batal Hukuman Mati

Sorotan Soal Putusan Mahkamah Agung pada Kasus Ferdy Sambo, Dari Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup

Lembaga tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman atau Mahkamah Agung (MA), baru-baru ini mengeluarkan putusan hukuman teranyar bagi para pembunuh

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Lembaga tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman atau Mahkamah Agung (MA), baru-baru ini mengeluarkan putusan hukuman teranyar bagi para pembunuh Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Pada kasasi yang diputuskan Mahkamah Agung, Selasa 9 Agustus 2023, hukuman Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati kini dijatuhi “hanya” menjadi hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman yakni penjara seumur hidup," seperti itu bunyi putusan kasasi yang disampaikan kemarin sore.

Demikian halnya dengan pelaku terpidana lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Ketiganya mendapatkan potongan hukuman dalam pembacaan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Berikut perinciannya:

Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui
Perbedaan pendapat hakim
Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.

Sebagai informasi, ada lima hakim yang ditugaskan memimpin sidang ini, yakni Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Kedua hakim itu adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.


Baik Jupriadi dan Desnayeti menginginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri.

Hanya saja mereka berdua ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.

Kekecewaan keluarga Yosua

Diskon hukuman untuk Ferdy Sambo Cs disambut kekecewaan Keluarga Yosua Hutabarat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved