Ferdi Sambo Batal Hukuman Mati
Sorotan Soal Putusan Mahkamah Agung pada Kasus Ferdy Sambo, Dari Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup
Lembaga tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman atau Mahkamah Agung (MA), baru-baru ini mengeluarkan putusan hukuman teranyar bagi para pembunuh
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Lembaga tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman atau Mahkamah Agung (MA), baru-baru ini mengeluarkan putusan hukuman teranyar bagi para pembunuh Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Pada kasasi yang diputuskan Mahkamah Agung, Selasa 9 Agustus 2023, hukuman Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati kini dijatuhi “hanya” menjadi hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman yakni penjara seumur hidup," seperti itu bunyi putusan kasasi yang disampaikan kemarin sore.
Demikian halnya dengan pelaku terpidana lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Ketiganya mendapatkan potongan hukuman dalam pembacaan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Berikut perinciannya:
Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui
Perbedaan pendapat hakim
Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.
Sebagai informasi, ada lima hakim yang ditugaskan memimpin sidang ini, yakni Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Kedua hakim itu adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Baik Jupriadi dan Desnayeti menginginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri.
Hanya saja mereka berdua ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.
Kekecewaan keluarga Yosua
Diskon hukuman untuk Ferdy Sambo Cs disambut kekecewaan Keluarga Yosua Hutabarat.
Tersandung Kasus Hukum TPPO, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan, Tidak Sesuai Undang-undang |
![]() |
---|
Hamil 7 Bulan, Penyandang Disabilitas di Buleleng Bali Diduga Dirudapaksa, Hidup Sebatang Kara |
![]() |
---|
Lakukan Perdagangan Bayi, Kejari Tabanan Pastikan Status Hukum Yayasan Anak Bali Luih Dicabut |
![]() |
---|
Kebakaran di Denpasar Bali, Satu Rumah Ludes, Warga Bunyikan Kulkul Bulus |
![]() |
---|
Polantas di Bali Sudah Terima Arahan Bekukan ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Kerap Resahkan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.