Ferdi Sambo Batal Hukuman Mati

Sorotan Soal Putusan Mahkamah Agung pada Kasus Ferdy Sambo, Dari Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup

Lembaga tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman atau Mahkamah Agung (MA), baru-baru ini mengeluarkan putusan hukuman teranyar bagi para pembunuh

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. 

Mereka tak terima dengan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak merasa putusan itu tidak adil.

Ibunda almarhum, Rosti Simanjuntak, mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi tersebut

Rosti Simanjuntak menganggap, keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Respons Kejaksaan Agung

Terkait putusan kasasi, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap.

Nantinya jika informasi lengkap, termasuk salinan putusan sudah diterima, maka Kejaksaan Agung akan mempelajarinya terlebih dulu.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Meski demikian, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan kasasi tersebut.

"Ya kami menghormati apapun putusannya," ujar Ketut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Terbaru Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal: Ada yang Dipangkas Hingga Setengah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved