Ferdi Sambo Batal Hukuman Mati
Sorotan Soal Putusan Mahkamah Agung pada Kasus Ferdy Sambo, Dari Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup
Lembaga tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman atau Mahkamah Agung (MA), baru-baru ini mengeluarkan putusan hukuman teranyar bagi para pembunuh
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Lembaga tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman atau Mahkamah Agung (MA), baru-baru ini mengeluarkan putusan hukuman teranyar bagi para pembunuh Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Pada kasasi yang diputuskan Mahkamah Agung, Selasa 9 Agustus 2023, hukuman Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati kini dijatuhi “hanya” menjadi hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman yakni penjara seumur hidup," seperti itu bunyi putusan kasasi yang disampaikan kemarin sore.
Demikian halnya dengan pelaku terpidana lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Ketiganya mendapatkan potongan hukuman dalam pembacaan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Berikut perinciannya:
Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui
Perbedaan pendapat hakim
Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.
Sebagai informasi, ada lima hakim yang ditugaskan memimpin sidang ini, yakni Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Kedua hakim itu adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Baik Jupriadi dan Desnayeti menginginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri.
Hanya saja mereka berdua ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.
Kekecewaan keluarga Yosua
Diskon hukuman untuk Ferdy Sambo Cs disambut kekecewaan Keluarga Yosua Hutabarat.
Mereka tak terima dengan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak merasa putusan itu tidak adil.
Ibunda almarhum, Rosti Simanjuntak, mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi tersebut
Rosti Simanjuntak menganggap, keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.
Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.
Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.
Respons Kejaksaan Agung
Terkait putusan kasasi, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap.
Nantinya jika informasi lengkap, termasuk salinan putusan sudah diterima, maka Kejaksaan Agung akan mempelajarinya terlebih dulu.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Meski demikian, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan kasasi tersebut.
"Ya kami menghormati apapun putusannya," ujar Ketut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Terbaru Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal: Ada yang Dipangkas Hingga Setengah
4 Pemain Naturalisasi Join ke Klub Super League, Gelandang Timnas Dipinang Persib Bandung |
![]() |
---|
8 KK Dipulangkan Akhir Pekan Ini, 6 Bulan di Pengungsian Warga Sental Kangin Segera Balik ke Rumah |
![]() |
---|
RUGI Ratusan Juta, 2 KK Mengungsi & 5 Rumah Warga Rusak Diterjang Gelombang Tinggi di Jembrana |
![]() |
---|
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TRAGEDI Kecelakaan di Jembrana & Klungkung Telan Korban Jiwa, Oleng di Jalur Tengkorak Lalu Terjatuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.