MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Pertimbangan Lengkap dan Final

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Pertimbangan Lengkap dan Final

Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu akan mendengarkan putusan banding dari Majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 hari ini. 

Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Adapun kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 itu mengerahkan lima Hakim Agung.

Sidang tersebut dipimpin Suhadi dan ada empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Di sisi lain, MA yang memangkas hukuman Ferdy Sambo itu membuat keluarga Brigadir J sangat kecewa terutama ibundanya, Rosti Simanjuntak.

Keluarga Brigadir J sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.

Rosti pun akan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait putusan kasasi ini.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved