Berita Bali
BERMALAM Dengan Jenazah Endang di Legian, Kini Kamal Terancam Hukuman Mati
BERMALAM Dengan Jenazah Endang di Legian, Kini Kamal Terancam Hukuman Mati
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai menghabisi nyawa istri sirinya Endang Sulastri (41), Kamal Mopangga (33) sempat bermalam dengan jenazah korban sebelum kabur.
Kemudian tersangka kabur dengan pesawat terbang menggunakan harta milik korban.
Diketahui tersangka asal Bitung Timur, Maesa, Bitung, Sulawesi Utara itu kabur dengan menggasak harta milik korban berupa 2 buah kartu ATM BCA Gold, 1 Kartu ATM BCA Platinum hingga Laptop merk Huawei.
Selain mengamankan tersangka, Unit Reskrim Polsek Kuta juga mengamankan barang bukti lembar penukaran uang senilai 400 Dollar Australia atau setara Rp 4.150.000.
Uang milik korban tersebutlah yang digunakan tersangka untuk modall pelarian ke kampung halaman.
Baca juga: VIRAL Mr Terimakasih Ngadu di Media Sosial, Ini Jawaban Tegas Kapolda Bali
Selajn itu, tersangka juga kabur menggunakan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di parkiran Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan sarung bantal bercak darah yang digunakan menghabisi korban.
Kemudian tersangka kabur keesokan harinya, lalu mengunci kamar korban di tempat kejadian perkara (TKP) dari luar.
Tewasnya korban diketahui oleh karyawan korban yang mencari keberadaannya karena seharian tidak kelihatan.
Baca juga: BERAWAL DARI MULUT! Ini Motif Suami Siri Tega Gorok Leher Endang di Kontrakan Legian
Karyawan korban lantas berinisiatif mencari ke rumah kontrakan bosnya tersebut.
Disitulah didapati kecurigaan ada bau tak sedap tercium dan saat dibuka, korban Endang sudah tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan digorok lehernya di kamar kontrakan.
Setelah mendapatkan laporan, Polsek Kuta melakukan penyelidikan dan mendapat data terkait terduga tersangka, polisi segera dilakukan upaya pengungkapan.
Tim gabungan Polsek Kuta beserta tim Jatanras Polresta Denpasar langsung bergerak ke daerah Bitung, Sulawesi Utara untuk melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Kurang dari 24 jam sejak Tim gabungan tiba di Sulawesi Utara, dibantu rekan-rekan dari Resmob Polda Sulawesi Utara, pada hari Selasa 14 Oktober 2025 pukul 22.30 WITA, tersangka berhasil diamankan," ungkap Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra di Polresta Denpasar, pada Jumat 17 Oktober 2025.
Kemudian tersangka ditangkap di daerah Jalan Madidir Gunung Galunggung, Bitung, Sulawesi Utara.
| Koster Akan Berikan Fasilitas Untuk Sulinggih Di Bali, Pelayanan Kesehatan Hingga Nyurya Sewana |
|
|---|
| Bali Akan Buat Kalender Sendiri, Sebulan 35 Hari, Koster: Kembali Kepada Jati Diri |
|
|---|
| Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional |
|
|---|
| 3 Kasus Menonjol Sepanjang 2025 Berhasil Diungkap Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai |
|
|---|
| Rapat Paripurna ke-20 DPRD dan Gubernur Bali Tetapkan 6 Raperda Jadi Perda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tersangka-pembunuhan-istri-siri-Kamal-Mopangga-33.jpg)