MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Pertimbangan Lengkap dan Final

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Pertimbangan Lengkap dan Final

Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu akan mendengarkan putusan banding dari Majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 hari ini. 

"Pidana mati merupakan sanksi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan," ujarnya, Rabu.

Kata Pakar Psikologi Forensik
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan tugas Ditjen Pemasyarakatan adalah merancang program guna mengubah tabiat dan perilaku narapidana.

"Setelah terjadi perubahan itu, maka diprediksi bahwa narapidana tidak akan lagi membahayakan masyarakat bahkan akan mampu hidup produktif memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya kepada Wartakotalive.com, Selasa (8/8/2023).

Dari sudut pandang itu, bisa dimaknai bahwa ketika hakim menjatuhkan LSwoP atau hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat bagi Ferdy Sambo, maka hakim menilai tidak ada satu pun program yang bisa membuat narapidana menurun potensi kebahayaannya terhadap masyarakat.

"Anggaplah program rehabilitasi yang dijalankan bisa mengubah narapidana."

"Tapi perubahan itu diyakini tidak akan cukup signifikan untuk menekan tingkat kebahayaannya."

"Si napi tetap dipandang sebagai sosok dengan risiko residivisme yang tinggi bahkan semakin tinggi," ujarnya.

"Jadi, LSwoP atau penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada dasarnya sama hinanya dengan hukuman mati."

"Tapi bobot amarah serta ketakutan korban dan masyarakat, sebagaimana direpresentasikan oleh putusan hakim, tidak setinggi ketika hukuman mati yang hakim pilih sebagai sanksi bagi pelaku," terang Reza Indragiri.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (8/8/2023).

Empat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Dalam sidang itu, MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

Sehingga, vonis Ferdy Sambo berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Lalu, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved