Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

SOSOK 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Tak Setuju Vonis Mati Dianulir

Berikut adalah profil singkat hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lain terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Mei Yuniken
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUN-BALI.COM – SOSOK 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Tak Setuju Vonis Mati Dianulir

Berikut ini adalah profil singkat hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lain terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti yang diketahui, MA memberikan ‘diskon’ hukuman terhadap empat terdakwa termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Pada putusan kasasi, MA memberikan keringanan hukuman Ferdy Sambo dari yang mulanya vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat pangkasan setengah masa tahanan, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal disunat dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Sedangkan, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo.

Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa 8 Agustus 2023 sore.

MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com)

Lantas, siapa sebenearnya sosok kelima hakim yang mengadili Ferdi Sambo CS ini?

Telah TribunBali.com rangkum dari Serambinews, berikut ini adalah sosok 5 hakim MA yang menangani kasasi Ferdy Sambo dkk:

1). Suhadi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved