Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

SOSOK 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Tak Setuju Vonis Mati Dianulir

Berikut adalah profil singkat hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lain terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Mei Yuniken
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.

Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

5). Yohanes Priyana

Yohanes Priyana dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, berbarengan dengan pelantikan Jupriyadi.

Sebelumnya, Yohanes menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.

Yohanes menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sementara, studi S2 Ilmu Hukum ia tempuh di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Baca juga: Terkait Putusan MA Ringankan Vonis Sambo dkk, Pakar: Hukum Modern Tak Mengenal Hukuman Mati

LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi

Terbaru, setelah adanya perubahan hukuman terdakwa Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi seumur hidup, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa keluarga mendiang Brigadir J dapat mengajukan ganti rugi (restitusi).

Menurut Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.

"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin seperti dikutip dari Kompas.com.

Edwin mengatakan, proses restitusi bisa dilakukan keluarga mendiang Yosua melalui LPSK.

Setelah itu LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

Dia menambahkan, sampai saat ini LPSK tidak melakukan penilaian restitusi yang dibebankan kepada Ferdy Sambo, karena belum ada permohonan dari keluarga mendiang Yosua.

Akan tetapi, kata Edwin, jika keluarga Yosua mengajukan permintaan ganti rugi, maka LPSK akan melakukan penghitungan taksiran kerugian yang harus ditanggung oleh Ferdy Sambo.

"LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi. Sejauh ini Keluarga korban tidak mengajukan," ujar Edwin.

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok 5 Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Penjara, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved