Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Telah Selesai Usai MA Anulir Vonis Mati Sambo, Pakar: Sudah Kasasi
Menurutnya, pihak keluaga Brigadir J tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana ini.
TRIBUN-BALI.COM – Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Telah Selesai Usai MA Anulir Vonis Mati Sambo, Pakar: Sudah Kasasi
Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J batal dihukum mati.
Hukuman Ferdy Sambo dianulir oleh hakim Mahkamah Agung menjadi penjara seumur hidup.
Padahal vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatam terhadap Ferdy Sambo diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tingi DKI Jakarta.
Namun, pada tingkat kasasi, MA memberikan keringanan hukuman pada Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya.
Atas putusan kasasi MA tersebut, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, upaya hukum kelurga Brigadir J telah selesai.
Menurutnya, pihak keluaga Brigadir J tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Baca juga: Respon Jokowi Soal Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS Disunat MA, Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran
Baca juga: Prediksi Tepat Sasaran, Mahfud MD Harap Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi: Semoga Tak Ada Kongkalikong

Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.
Seperti dilansir dari Kompas.com, putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis 10 Agustus 2023.
Sebaliknya, dalam hal ini, para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum.
Ferdy Sambo Cs dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.
Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.
“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo Cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.
Ferdy Sambo batal hukuman mati
Ferdy Sambo
Brigadir J
Putri Candrawathi
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Mahkamah Agung
hukuman mati
penjara seumur hidup
kasasi
Respon Jokowi Soal Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS 'Disunat' MA, Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Prediksi Tepat Sasaran, Mahfud MD Harap Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi: Semoga Tak Ada Kongkalikong |
![]() |
---|
SOSOK 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Tak Setuju Vonis Mati Dianulir |
![]() |
---|
Terkait Putusan MA Anulir Vonis Mati Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi |
![]() |
---|
Putusan Kasasi MA Dinilai Keliru, Kuasa Hukum: Ricky Rizal Tidak Terbukti Langgar Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.