Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Telah Selesai Usai MA Anulir Vonis Mati Sambo, Pakar: Sudah Kasasi

Menurutnya, pihak keluaga Brigadir J tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Editor: Mei Yuniken
Antara via Kompas.com
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Telah Selesai Usai MA Anulir Vonis Mati Sambo, Pakar: Sudah Kasasi 

TRIBUN-BALI.COM – Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Telah Selesai Usai MA Anulir Vonis Mati Sambo, Pakar: Sudah Kasasi

Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J batal dihukum mati.

Hukuman Ferdy Sambo dianulir oleh hakim Mahkamah Agung menjadi penjara seumur hidup.

Padahal vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatam terhadap Ferdy Sambo diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tingi DKI Jakarta.

Namun, pada tingkat kasasi, MA memberikan keringanan hukuman pada Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya.

Atas putusan kasasi MA tersebut, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, upaya hukum kelurga Brigadir J telah selesai.

Menurutnya, pihak keluaga Brigadir J tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Baca juga: Respon Jokowi Soal Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS Disunat MA, Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran

Baca juga: Prediksi Tepat Sasaran, Mahfud MD Harap Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi: Semoga Tak Ada Kongkalikong

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Kompas.com)

Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.

Seperti dilansir dari Kompas.com, putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis 10 Agustus 2023.

Sebaliknya, dalam hal ini, para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum.

Ferdy Sambo Cs dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.

Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.

“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo Cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved