Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Telah Selesai Usai MA Anulir Vonis Mati Sambo, Pakar: Sudah Kasasi

Menurutnya, pihak keluaga Brigadir J tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Editor: Mei Yuniken
Antara via Kompas.com
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Telah Selesai Usai MA Anulir Vonis Mati Sambo, Pakar: Sudah Kasasi 

"Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."

"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu 9 Agustus 2023.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.

Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud.

Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali.

Namun PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.

Baca juga: Terkait Putusan MA Anulir Vonis Mati Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi

Novum ini adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.

"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menganulir hukuman empat pelaku kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Melalui putusan kasasi, MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Lalu, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sementara, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Terkait ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved