Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
Putusan Kasasi MA Dinilai Keliru, Kuasa Hukum: Ricky Rizal Tidak Terbukti Langgar Pasal 340 KUHP
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai putusan kasasi Mahkamah Agung dinilai keliru karena kliennya tidak bersalah
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai putusan kasasi Mahkamah Agung dinilai keliru karena kliennya tidak bersalah.
Erman Umar mengungkapkan bahwa putusan kasasi MA tersebut tidak tepat dan keliru sehingga dirinya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya, MA resmi memutuskan bahwa Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara yang awalnya divonis 13 tahun penjara.
Meski hukuman berkurang 5 tahun, kubu Ricky masih mengaku tak puas.
Baca juga: MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Pertimbangan Lengkap dan Final
Pasalnya, menurut mereka, Ricky Rizal tak bersalah karena tidak melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Saya secara substantif, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, dikutip dari wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
"Karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," ujarnya.
"Sementara kami tim penasihat hukum menilai, selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.
Lebih lanjut, Erman mengatakan, akan berdiskusi dengan Ricky terkait putusan kasasi tersebut.
Baca juga: Sorotan Soal Putusan Mahkamah Agung pada Kasus Ferdy Sambo, Dari Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup
Baca juga: Pengacara Brigadir J Duga ada Main Politik di Kasasi Ferdy Sambo, MA: Hakim Dijamin Kemerdekaannya
Erman juga mengaku, bakal mempertimbangkan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) untuk meringankan hukuman Ricky Rizal.
"Sepatutnya Ricky Rizal PK, karena dia telah menolak permintaan Sambo," ucapnya.
Sementara itu, terkait putusan kasasi MA ini diwarnai kekecewaan dari kubu Brigadir J.
Keluarga Brigadir J menilai keputusan hakim MA tak adil.
Kuasa hukum Brigadir J bahkan menyebut putusan MA ini diduga dinodai sejumlah intervensi dan lobi-lobi politik.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.