Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
Putusan Kasasi MA Dinilai Keliru, Kuasa Hukum: Ricky Rizal Tidak Terbukti Langgar Pasal 340 KUHP
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai putusan kasasi Mahkamah Agung dinilai keliru karena kliennya tidak bersalah
Keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, mendapatkan keringanan vonis usai permohonan kasasi ditolak oleh MA.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang menerima hukuman yang paling berat yakni penjara seumur hidup namun ini dinilai lebih ringan dari hukuman mati.
Sementara itu, sang istri yang terlibat dalam kasus pembunuhan, Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara dar yang awalnya 20 tahun penjara.
Selain Putri Candrawathi, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman untuk mantan asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf berubah dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, pada Selasa (8/8/2023).
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa."
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Tak Bulat
Diketahui, putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dianulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).
Dalam sidang kasasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, MA mengerahkan lima Hakim Agung.
Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Namun, vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo, tidak bulat.
Pasalnya, dua dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.