Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
Putusan Kasasi MA Dinilai Keliru, Kuasa Hukum: Ricky Rizal Tidak Terbukti Langgar Pasal 340 KUHP
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai putusan kasasi Mahkamah Agung dinilai keliru karena kliennya tidak bersalah
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi, Selasa.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Sementara tiga hakim agung lainnya memutus menjadi penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga."
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," ujar Sobandi. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Putusan Kasasi MA Keliru, Pertimbangkan Ajukan PK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.