Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
Putusan Kasasi MA Dinilai Keliru, Kuasa Hukum: Ricky Rizal Tidak Terbukti Langgar Pasal 340 KUHP
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai putusan kasasi Mahkamah Agung dinilai keliru karena kliennya tidak bersalah
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai putusan kasasi Mahkamah Agung dinilai keliru karena kliennya tidak bersalah.
Erman Umar mengungkapkan bahwa putusan kasasi MA tersebut tidak tepat dan keliru sehingga dirinya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya, MA resmi memutuskan bahwa Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara yang awalnya divonis 13 tahun penjara.
Meski hukuman berkurang 5 tahun, kubu Ricky masih mengaku tak puas.
Baca juga: MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Pertimbangan Lengkap dan Final
Pasalnya, menurut mereka, Ricky Rizal tak bersalah karena tidak melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Saya secara substantif, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, dikutip dari wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
"Karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," ujarnya.
"Sementara kami tim penasihat hukum menilai, selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.
Lebih lanjut, Erman mengatakan, akan berdiskusi dengan Ricky terkait putusan kasasi tersebut.
Baca juga: Sorotan Soal Putusan Mahkamah Agung pada Kasus Ferdy Sambo, Dari Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup
Baca juga: Pengacara Brigadir J Duga ada Main Politik di Kasasi Ferdy Sambo, MA: Hakim Dijamin Kemerdekaannya
Erman juga mengaku, bakal mempertimbangkan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) untuk meringankan hukuman Ricky Rizal.
"Sepatutnya Ricky Rizal PK, karena dia telah menolak permintaan Sambo," ucapnya.
Sementara itu, terkait putusan kasasi MA ini diwarnai kekecewaan dari kubu Brigadir J.
Keluarga Brigadir J menilai keputusan hakim MA tak adil.
Kuasa hukum Brigadir J bahkan menyebut putusan MA ini diduga dinodai sejumlah intervensi dan lobi-lobi politik.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.
Keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, mendapatkan keringanan vonis usai permohonan kasasi ditolak oleh MA.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang menerima hukuman yang paling berat yakni penjara seumur hidup namun ini dinilai lebih ringan dari hukuman mati.
Sementara itu, sang istri yang terlibat dalam kasus pembunuhan, Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara dar yang awalnya 20 tahun penjara.
Selain Putri Candrawathi, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman untuk mantan asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf berubah dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, pada Selasa (8/8/2023).
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa."
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Tak Bulat
Diketahui, putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dianulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).
Dalam sidang kasasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, MA mengerahkan lima Hakim Agung.
Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Namun, vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo, tidak bulat.
Pasalnya, dua dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi, Selasa.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Sementara tiga hakim agung lainnya memutus menjadi penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga."
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," ujar Sobandi. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Putusan Kasasi MA Keliru, Pertimbangkan Ajukan PK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.