Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
Terkait Putusan MA Anulir Vonis Mati Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi
Menurut Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.
Istri Sambo, Putri Candrawathi, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi.
Sebelumnya dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, mendapat putusan kasasi berupa hukuman 8 tahun penjara.
Sebelumnya Ricky yang berpangkat Bripka mendapat vonis 13 tahun penjara.
Sedangkan mantan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi, dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.
Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.
Baca juga: Sorotan Soal Putusan Mahkamah Agung pada Kasus Ferdy Sambo, Dari Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup
Kata Pakar Soal Putusan MA
Salah satu pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut merespon soal putusan MA tersebut.
Khusunya, putusan peringanan vonis Ferdy Sambo yang mulanya divonis hukuman mati berubah menjadi penjara seumur hidup.
Seperti diketahui MA telah menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, berikut dengan ketiga terdakwa lainnya yang juga mendapat pengurangan masa tahanan.
Seperti dilansir dari Tribunnews, Abdul Fickar mengungkapkan bahwa dalam hukum modern tidak mengenal hukuman mati.
Karena menurutnya, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.
"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati. Karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," kata Abdul dihubungi Selasa 8 Agustus 2023.
Abdul melanjutkan karena itu perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan.
Ferdy Sambo batal hukuman mati
penjara seumur hidup
Ferdy Sambo
Brigadir J
LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nofriansyah Yosua Hutabarat
restitusi
Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Telah Selesai Usai MA Anulir Vonis Mati Sambo, Pakar: Sudah Kasasi |
![]() |
---|
Respon Jokowi Soal Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS 'Disunat' MA, Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Prediksi Tepat Sasaran, Mahfud MD Harap Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi: Semoga Tak Ada Kongkalikong |
![]() |
---|
SOSOK 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Tak Setuju Vonis Mati Dianulir |
![]() |
---|
Putusan Kasasi MA Dinilai Keliru, Kuasa Hukum: Ricky Rizal Tidak Terbukti Langgar Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.