Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Terkait Putusan MA Anulir Vonis Mati Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi

Menurut Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.

Editor: Mei Yuniken
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. Terbaru, setelah adanya perubahan hukuman terdakwa Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi seumur hidup, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa keluarga mendiang Brigadir J dapat mengajukan ganti rugi (restitusi). 

Istri Sambo, Putri Candrawathi, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi.

Sebelumnya dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, mendapat putusan kasasi berupa hukuman 8 tahun penjara.

Sebelumnya Ricky yang berpangkat Bripka mendapat vonis 13 tahun penjara.

Sedangkan mantan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi, dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.

Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.

Baca juga: Sorotan Soal Putusan Mahkamah Agung pada Kasus Ferdy Sambo, Dari Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup

Kata Pakar Soal Putusan MA

Salah satu pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut merespon soal putusan MA tersebut.

Khusunya, putusan peringanan vonis Ferdy Sambo yang mulanya divonis hukuman mati berubah menjadi penjara seumur hidup.

Seperti diketahui MA telah menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, berikut dengan ketiga terdakwa lainnya yang juga mendapat pengurangan masa tahanan.

Seperti dilansir dari Tribunnews, Abdul Fickar mengungkapkan bahwa dalam hukum modern tidak mengenal hukuman mati.

Karena menurutnya, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.

"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati. Karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," kata Abdul dihubungi Selasa 8 Agustus 2023.

Abdul melanjutkan karena itu perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved