Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Terkait Putusan MA Ringankan Vonis Sambo dkk, Pakar: Hukum Modern Tak Mengenal Hukuman Mati

Salah satu pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut merespon soal putusan MA tersebut.

Editor: Mei Yuniken
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis hukuman keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata menjadi sorotan beberapa pihak. 

Seperti dilansir dari TribunJambi via Tribunnews, melalui sambungan telepon Rosti mengungkapkan bahwa pada mulanya tak tahu menahu mengenai kabar tersebut.

Hingga saat berita tersebut terdengar olehnya dan keluarga, ia merasa sangat terkejut.

Rosti juga mengaka sangat sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir J.

“Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 8 Agustus 2023.

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi secara lengkap.

Kemudian, ia kembali mengatakan jika dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Selanjutnya, ia pun berencana akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Sambo Diringankan MA: Semakin Berduka, Tak Bisa Berkata-kata

Kuasa Hukum Brigadir J: Ada Lobi Politik

Merasa kecewa tetapi sudah menduga akan seperti ini, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak dibuat terkejut mengenai putusan MA tersebut.

Seperti diketahui, MA menyunat vonis hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo yang mulanya mendapat vonis hukuman mati, dianulir menjadi hukuman penjara seumru hidup.

Sementara ketiga terdakwa lainnya, masing-masing mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Pihak keluarga dan pengacara Brigadir J mengaku merasa sangat kecewa dengan hasil putusan MA.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J yang dari awal turut mengawal kasus ini menduga ada lobi-lobi politik dibalik putusan kasasi Ferdy Sambo CS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved