Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Sambo Diringankan MA: Semakin Berduka, Tak Bisa Berkata-kata

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak juga menyebut putusan MA menambah duka bagi keluarga Brigadir J karena ada anggota keluarga yang baru meninggal.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Sambo Diringankan MA: Semakin Berduka, Tak Bisa Berkata-kata

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup," tegasnya.

Respon Keluarga Brigadir J

Melalui pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat mereka mengucapkan kekecewaannya.

Adapun MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup.

Sementara vonis Putri disunat dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Ramos mengatakan, putusan MA tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.

Pasalnya, Sambo saat melakukan kejahatan adalah seorang aparat hukum.

Seharusnya dia mendapatkan hukuman tanpa ada keringanan. Sama halnya dengan Putri.

"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved