Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
Putusan Lengkap Ferdy Sambo Putri, Candrawathi, Ricky Rizal Hingga Kuat Ma'ruf, Jauh Lebih Ringan
Mahkamah Agung resmi memvonis 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman yang lebih ringan dari tututan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman yang lebih ringan dari tututan.
Keempat terdakwa kasusu pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, mendapatkan keringanan vonis usai permohonan kasasi ditolak oleh MA.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang menerima hukuman yang paling berat yakni penjara seumur hidup namun ini dinilai lebih ringan dari hukuman mati.
Sementara itu, sang istri yang terlibat dalan kasusu pembunuhan, Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara dar yang awalnya 20 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Kena Hukuman Mati! Ini Alasan Mahkamah Agung Jadikan Hukuman Seumur Hidup!
Selain Putri Candrawathi, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman untuk mantan asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf berubah dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, pada Selasa (8/8/2023).
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa."
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.
Baca juga: BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Batal Kena Hukuman Mati, MA Beri Hukuman Seumur Hidup!
Baca juga: Ikut Jejak Ayah, Putra Ferdy Sambo Tribrata Putra Lolos Akpol 2023
Perubahan Vonis Hukuman Mati
Dilansir dari Wartakota.com, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.
Hukuman Ferdy Sambo diringankan, setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-Banding-Ferdy-Smabo-CS1.jpg)