Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Putusan Lengkap Ferdy Sambo Putri, Candrawathi, Ricky Rizal Hingga Kuat Ma'ruf, Jauh Lebih Ringan

Mahkamah Agung resmi memvonis 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman yang lebih ringan dari tututan

Tayang:
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Putusan Lengkap Ferdy Sambo Putri, Candrawathi, Ricky Rizal Hingga Kuat Ma'ruf, Jauh Lebih Ringan 

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi, Selasa.

Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

Sementara tiga hakim agung lainnya memutus menjadi penjara seumur hidup.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga."

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," ujar Sobandi. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Sunat Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Seumur Hidup, PC dan Kuat 10 Tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved