Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Putusan Lengkap Ferdy Sambo Putri, Candrawathi, Ricky Rizal Hingga Kuat Ma'ruf, Jauh Lebih Ringan

Mahkamah Agung resmi memvonis 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman yang lebih ringan dari tututan

Tayang:
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Putusan Lengkap Ferdy Sambo Putri, Candrawathi, Ricky Rizal Hingga Kuat Ma'ruf, Jauh Lebih Ringan 

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Tak Bulat

Diketahui, putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dianulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).

Dalam sidang kasasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, MA mengerahkan lima Hakim Agung.

Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Namun, vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo, tidak bulat.

Pasalnya, dua dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved