Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati

Sudah Menduga MA Akan Ringankan Vonis Sambo dkk, Pengacara Brigadir J: Lobi Pasukan Bawah Tanah

Merasa kecewa tetapi sudah menduga akan seperti ini, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak dibuat terkejut mengenai putusan MA itu

|
Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/JEPRIMA
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J yang dari awal turut mengawal kasus ini menduga ada lobi-lobi politik dibalik putusan kasasi Ferdy Sambo CS. 

TRIBUN-BALI.COM – Sudah Menduga MA Akan Ringankan Vonis Sambo dkk, Pengacara Brigadir J: Lobi Pasukan Bawah Tanah

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setahun silam nyatanya menimbulkan sejumlah polemik.

Merasa kecewa tetapi sudah menduga akan seperti ini, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak dibuat terkejut mengenai putusan MA tersebut.

Seperti diketahui, MA menyunat vonis hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo yang mulanya mendapat vonis hukuman mati, dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara ketiga terdakwa lainnya, masing-masing mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Pihak keluarga dan pengacara Brigadir J mengaku merasa sangat kecewa dengan hasil putusan MA.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J yang dari awal turut mengawal kasus ini menduga ada lobi-lobi politik dibalik putusan kasasi Ferdy Sambo CS.

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tanggapan Ibu Mendiang Brigadir J Soal MA Sunat Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS: Sangat Kecewa

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh soal lobi politik yang dimaksud itu.

Kamaruddin hanya mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA tersebut.

Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.

"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menilai putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J itu tidak lah adil bagi keluarga korban.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu akan mendengarkan putusan banding dari Majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 hari ini.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.  (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved