Sponsored Content

Koster Dampingi Menkumham Yasonna H Laoly Sosialisasikan UU KUHP

GUBERNUR Bali, Wayan Koster menyampaikan selamat kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Koster Dampingi Menkumham Yasonna H Laoly Sosialisasikan UU KUHP 

TRIBUN-BALI.COM - GUBERNUR Bali, Wayan Koster menyampaikan selamat kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, karena atas keteguhan dan kesabarannya, dengan melewati berbagai proses dinamika yang luar biasa, akhirnya Negara Republik Indonesia memiliki Undang-undang dengan hukum nasional, yaitu UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ucapan selamat tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Koster dalam acara sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serangkaian Hari Kemenkumham ke 78 Tahun 2023, Rabu (9/8) bertepatan Buda Paing Kuningan, di Badung yang dihadiri Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Wayan Sudirta, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Narendra R Jatna, Kabinda Bali Brigjen Pol Hadi Purnomo, Polda Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar, Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Bali, Instansi Vertikal di Provinsi Bali, dan diikuti oleh ratusan peserta yang hadir secara online.

Menkumham RI, Yasonna H Laoly menegaskan UU KUHP yang disusun dalam sistem kodifikasi hukum pidana nasional bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. Ini perjuangan panjang bangsa Indonesia selama berpuluh-puluh tahun dan Kita tidak mundur dalam perjuangan untuk menggantikan produk hukum kolonial.

Dengan melalui proses yang panjang, kompleks, menguras banyak waktu, dan tenaga, akhirnya UU KUHP bisa Kita capai di tahun 2023. Ini berkat kerjasama semua pihak, dan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan mulai diberlakukan pada Januari 2026, setelah sebelumnya Kami akan melakukan tahapan sosialisasi bersama Kementerian, Lembaga, Penegak Hukum, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, para pakar, hingga masyarakat.

Dengan adanya UU KUHP, diharapkan dapat menjadi salah satu pemantik untuk peningkatan kualitas penegakan hukum yang semakin pasti, bermanfaat dan berkeadilan, serta mampu menciptakan sistem hukum pidana nasional yang lebih baik di masa yang akan datang.

Gubernur Koster mengucapkan terimakasih telah memilih Provinsi Bali sebagai tempat kegiatan sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan, Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng mengharapkan UU KUHP No 1 Tahun 2023 betul-betul disosialisasikan secara masif di seluruh Indonesia, tidak saja kepada penegak hukum, tapi yang utama sekali adalah bagi masyarakat. Supaya masyarakat tahu bahwa sekarang Indonesia mempunyai Undang-undang tersendiri berkaitan dengan Hukum Pidana.

“Saya dalam waktu kedepan juga akan mengagendakan acara sosialisasi tentang UU No 1 Tahun 2023, dengan mengundang penegak hukum, Kepala Desa, Bendesa Adat, hingga masyarakat Bali,” pungkas Gubernur Koster sembari menerima buku UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved