Sponsored Content

Pidato Gubernur Koster tentang Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru

Pidato Gubernur Koster tentang Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru pada Peringatan Hari Jadi Ke-65 Provinsi Bali

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Pidato Gubernur Koster tentang Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru 

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali pada Peringatan Hari Jadi Ke-65 Provinsi Bali yang berlangsung Senin (Soma Paing, Langkir), 14 Agustus 2023 di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Bali.  
 
Dengan menggunakan busana adat Bali, Upacara Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali yang mengangkat tema “Terus Melaju Dalam Bali Era Baru“ turut juga diikuti oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, Ketua BKOW Provinsi Bali, Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Bali, Ny. Widiasmini Indra, Jajaran Forkompimda Provinsi Bali, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali serta para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. 
 
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pidatonya menegaskan bahwa sesuai janji politik yang Titiang sampaikan pada saat kampanye, bahwa kepemimpinan Titiang bersama Wakil Gubernur Bali, Bapak Tjok Oka Sukawati, Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dengan Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU, yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dilaksanakan secara konsisten, teguh pendirian, dan komitmen kuat. Visi ini adalah untuk menjaga Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali secara Niskala-Sakala. BALI ERA BARU, yaitu: Suatu Era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru; Bali yang Kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, dan Bali yang gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi 3 (tiga) dimensi utama, yaitu: Dimensi pertama, bisa menjaga keseimbangan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, Genuine Bali; Dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi Masyarakat Bali dalam berbagai aspek kehidupan; dan Dimensi ketiga, merupakan manajemen risiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.  
 
 Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yakni penyucian dan pemuliaan enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan, terdiri atas: 1) Atma Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa; 2) Segara Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Laut dan Pantai; 3) Danu Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air; 4) Wana Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan; 5) Jana Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan 6) Jagat Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta. 
 
Visi Pembangunan Bali diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana, meliputi Lima Bidang Prioritas, yakni: Pertama, Bidang Pangan, Sandang, dan Papan; Kedua, Bidang Kesehatan dan Pendidikan; Ketiga, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Keempat, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya; serta Kelima, Bidang Pariwisata. Lima Bidang Prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi. 
 
Atas restu dan tuntunan Hyang Widhi Wasa, Ida Bhatara Sasuhunan, Ida Dalem Raja-Raja Bali, Leluhur, Lelangit, dan Guru-Guru Suci, serta kerja keras bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota/Kabupaten se-Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Pemerintahan Desa Adat, Desa/Kelurahan, dan seluruh komponen Masyarakat Bali sehingga dalam kurun 5 tahun, telah dicapai kinerja pembangunan dalam Tatanan Bali Era Baru yang fundamental dan monumental, sebagai berikut.  
 
Penanganan Gering Agung Pandemi COVID-19. Suatu catatan yang sangat penting, tidak pernah terbayangkan, terjadi peristiwa dasyat, yakni muncul Gering Agung Pandemi COVID-19 yang melanda Bali dan semua negara di dunia. Kasus COVID-19 pertama kali muncul di Bali pada tanggal 10 Maret 2020. Pandemi COVID-19 berdampak sangat besar terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian Bali. Selama lebih dari 2 tahun muncul varian baru virus COVID-19 secara berganti: tahun 2020 muncul varian Alpha, tahun 2021 varian Delta, dan tahun 2022 varian Omicron;  banyak warga yang harus dikarantina; harus dirawat di rumah sakit; kesulitan mendapatkan oksigen; pembatasan aktivitas perjalanan; jalan-jalan menjadi sunyi dan sepi; pariwisata dan aktivitas ekonomi masyarakat berhenti total; pemakaian masker diributkan di media sosial; penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diprotes oleh sejumlah pihak melalui berbagai media; kebijakan Pemerintah Daerah sering dipersoalkan; dan berbagai hiruk-pikuk lainnya terjadi di masyarakat.  
 
Dalam menghadapi situasi demikian berat, sungguh-sungguh diperlukan kesabaran revolusioner, tidak boleh kendor sedikit pun, sebaliknya terus melakukan terobosan kebijakan penanganan Pandemi COVID-19. Berbagai upaya secara Niskala-Sakala dilakukan dalam menangani Pandemi COVID-19 agar dapat dikelola dengan sebaikbaiknya, menerapkan strategi yang efektif, cermat, dan terukur guna meminimumkan risiko terhadap masyarakat, mengendalikan munculnya kasus baru, mempercepat kesembuhan masyarakat yang terkena kasus COVID-19, dan mengendalikan penularan kasus COVID-19.  
 
Sejak COVID-19 pertama kali muncul di Bali sampai berakhir PPKM tanggal 30 Desember 2022, tercatat: jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi COVID-19, sebanyak 172.437 orang; jumlah yang menjalani isolasi (isolasi terpusat dan isolasi mandiri) sebanyak 51.453 orang; jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit sebanyak 120.984 orang; jumlah kumulatif yang sembuh COVID-19, sebanyak 167.565 orang (97.2 persen), suatu pencapaian yang sangat tinggi; dan jumlah kumulatif kematian kasus COVID-19, sebanyak 4.872 orang (2.8%). 
 
Astungkara, berkat kerja keras Tim dan adanya semangat gotong royong semua pihak bersama masyarakat, Pandemi COVID-19 dapat dikelola dengan baik, berhasil dilewati dengan sukses dan prestasi gemilang. Bali merupakan provinsi kategori terbaik dalam menangani Pandemi COVID-19 serta pencapaian tercepat dan tertinggi dalam vaksinasi ke-1, ke-2, dan booster. Keberhasilan dalam menangani Pandemi COVID-19, dan keberanian dalam memberlakukan kebijakan masuknya wisatawan tanpa karantina pada tanggal 7 Maret 2022, pada akhirnya menimbulkan kepercayaan masyarakat luar yang menjadi titik awal pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, secara perlahan bangkit kembali.  
 
Meskipun Pandemi COVID-19 menimbulkan beban berat, namun, kemunculan Gering Agung ini telah memberikan pengalaman, pengetahuan, wawasan, dan pendekatan baru dalam mengatasi masalah besar yang berdampak luar biasa bagi kehidupan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi. Pandemi COVID-19 juga menjadi ujian besar bagi kekuatan dan kesabaran Pemimpin dalam mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi. Pemimpin tangguh justru hadir ketika mampu mengatasi ujian besar. Akhirnya, harus Kita akui bahwa Gering Agung COVID-19 sesungguhnya merupakan siklus alam yang menjadi momentum lahirnya Tatanan Kehidupan Bali Era Baru.  
 
Sebagai landasan hukum dalam mengimplementasikan Visi NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI dibentuk dan diberlakukan 52 Produk Hukum penting dan strategis, terdiri atas 25 Peraturan Daerah dan 27 Peraturan Gubernur, meliputi: Produk Hukum Dasar, Produk Hukum yang berkaitan dengan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, serta Produk Hukum Pendukung yang berkaitan dengan infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Produk hukum tersebut dilengkapi 5 Surat Edaran, yang berkaitan dengan: Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali; Pemanfaatan Produk 
Garam Tradisional Lokal Bali; Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru; Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali; dan Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di 
Bali. 
 
Seluruh Produk Hukum tersebut diberlakukan untuk menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Bali, serta sebagai landasan hukum dan haluan dalam mempercepat pencapaian BALI ERA BARU. Semua peraturan tersebut benar-benar sangat progresif, inovatif, dan transformatif, sehingga mendapatkan apresiasi dan dukungan dari kalangan masyarakat lokal, nasional, bahkan internasional terhadap kebijakan yang sangat berpihak pada kearifan lokal dan sumber daya lokal, serta telah terbukti mampu mendorong perubahan berbagai bidang kehidupan dalam Tatanan Bali Era Baru.  
 
 Pemuliaan dan Pelestarian Ekosistem Alam. Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan pemuliaan dan pelestarian ekosistem alam melalui berbagai upaya Niskala-Sakala. Secara Niskala, Gubernur Bali selaku Murdaning Jagat Bali memiliki tanggung jawab untuk memuliakan Alam Bali dengan melaksanakan Upakara dan Upacara ritual, yaitu: Karya Pangurip Gumi; Karya Panyejeg Jagat; Karya Pangenteg Jagat; Upacara Pamarisuddha Bhumi Jagat Bali; dan Enam Rahina Tumpek (Tumpek Landep, Tumpek Wariga, Tumpek Kuningan, Tumpek Klurut, Tumpek Uye, dan Tumpek Wayang). Secara Sakala, pelestarian ekosistem Alam Bali dilakukan melalui kebijakan dengan Peraturan Daerah, yaitu: pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai; pengelolaan sampah berbasis sumber; pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut; pelestarian tanaman lokal Bali; penerapan sistem pertanian organik; penerapan energi bersih; dan penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Ke depan, kebijakan ini harus dilaksanakan semakin masif dan konsisten sebagai upaya penurunan emisi karbon (dekarbonisasi) menuju Net Zero Emission tahun 2045, lebih awal dari target nasional tahun 2060. 
 
 Pencapaian Pembangunan Bidang Prioritas. Pembangunan di Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, ditujukan untuk menyediakan kebutuhan dasar kehidupan Krama Bali dalam jumlah dan kualitas yang memadai, melalui pembangunan Pertanian dengan Sistem Pertanian Organik, Kelautan dan Perikanan, serta Industri Kerajinan Rakyat berbasis Budaya Branding Bali. Dalam Bidang Pangan, terutama dari 10 komoditas pangan strategis, yakni: Beras, Jagung, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit, Cabai Besar, Daging Sapi, Daging Ayam Ras, Telor Ayam Ras, dan Daging Babi; 9 komoditas mengalami surplus, hanya komoditas Bawang Putih yang mengalami defisit atau kekurangan. Data ini menunjukkan bahwa, Bali sangat siap menjadi pulau yang berdaulat di Bidang Pangan, hanya produksi Bawang Putih yang harus ditingkatkan. Dalam Bidang Sandang, ditandai peningkatan jumlah produksi Industri Kerajinan Rakyat yang sangat cepat, serta mengalami perkembangan mode yang sangat kreatif dan inovatif. Peningkatan produksi pangan dan sandang diiringi dengan kebijakan penggunaan produk lokal Bali oleh Masyarakat Bali, yakni pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri kerajinan rakyat. Dalam Bidang Papan, ketersediaan air minum dari berbagai sumber air untuk kebutuhan rumah tangga sudah cukup memadai; tingkat elektrifikasi yakni jumlah rumah tangga yang sudah memakai listrik mencapai 100%; dan jumlah rumah tangga yang memiliki layanan sanitasi layak secara mandiri sebesar 86%. Data BPS tahun 2022.  
 
Dalam Bidang Kesehatan, fasilitas dan tenaga kesehatan tersedia dalam jumlah dan kualitas relatif memadai; jaminan kesehatan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98%, tertinggi di Indonesia; dan angka stunting sebesar 8,0%, paling rendah di Indonesia, jauh dibawah angka stunting nasional sebesar 21,6%. Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan terobosan inovatif Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali di Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik Kesehatan. Data BPS tahun 2022. Dalam Bidang Pendidikan, sampai tahun 2023 telah dibangun sebanyak 17 SMA/SMK baru. Ketersediaan jumlah fasilitas, sarana-prasarana, pendidik, dan tenaga kependidikan serta akses mengikuti pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah semakin memadai, ditandai dengan: Angka Partisipasi Kasar pendidikan PAUD mencapai 31,81%; Angka Partisipasi Kasar pendidikan SD mencapai 103%; Angka Partisipasi Kasar pendidikan SMP mencapai 96%; Angka Partisipasi Kasar pendidikan SMA/SMK mencapai 91%; dan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi mencapai 32%. Secara umum, kualitas pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Bali sudah cukup memadai, di atas rata-rata nasional. Rata-rata nilai rapor siswa cukup tinggi, yang ditandai dengan banyaknya lulusan SMA/SMK diterima masuk Perguruan Tinggi Negeri serta perolehan juara dalam berbagai kompetisi tingkat nasional dan internasional. Pembangunan SMA/SMK baru khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung masih harus ditingkatkan agar mampu melayani meningkatnya jumlah siswa baru, mengingat pendidikan dasar dan pendidikan menengah menjadi tanggung jawab utama Pemerintah Daerah, yang mencerminkan bahwa negara hadir dalam memenuhi hak rakyat untuk memperoleh pendidikan. Data BPS tahun 2022. 
 
Dalam Bidang Ketenagakerjaan, tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 76,86%; jumlah penduduk produktif mencapai 70,27%, yakni sebanyak 3,14 juta jiwa, dari jumlah penduduk Bali sebanyak 4,47 juta jiwa; ratio ketergantungan penduduk Bali mencapai 42%, yakni setiap 100 penduduk usia produktif menanggung 42 orang penduduk usia tidak produktif; dan tingkat pengangguran terbuka mencapai 3,73%, di bawah rata-rata nasional sebesar 5,45%. Tingkat pengangguran terbuka meningkat dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 1,50%; hal ini terjadi karena terpuruknya pariwisata dan perekonomian Bali selama lebih dari 2 tahun dalam masa Pandemi COVID-19. Ke depan, tingkat pengangguran akan semakin menurun sejalan dengan telah pulih dan bangkitnya kembali pariwisata dan perekonomian Bali. Data BPS tahun 2022. Khusus untuk Krama Bali yang bekerja di luar negeri, yang sebelumnya tidak dikelola dengan optimal, Titiang telah membentuk Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali dalam bentuk aplikasi digital. Sistem pelindungan ini merupakan database Pekerja Migran Indonesia Krama Bali mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja, sehingga berbagai masalah yang dialami oleh Pekerja dapat ditangani dengan baik dan cepat. Terobosan inovatif yang baru dalam Bidang Ketenagakerjaan, Titiang telah melaksanakan program pemberian pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 4.449 Prajuru Desa Adat sejak tahun 2021 dan kepada 32.273 Rohaniwan se-Bali sejak tahun 2023. 
 
Dalam Bidang Kebudayaan, selama 5 tahun ini telah dibangun tatanan fundamental, komprehensif, dan monumental Niskala-Sakala penguatan dan pemajuan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali. Tatanan baru ini meliputi: Penguatan Kedudukan, Kewenangan, dan Fungsi Desa Adat; Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; Penguatan kelembagaan dan fungsi Subak; Penggunaan Busana Adat Bali; Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; Penyelenggaraan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berbasis Kearifan Lokal Sad Kerthi; Pemuliaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; Pembaharuan tata kelola Pesta Kesenian Bali dan penambahan materi baru berupa Jantra Tradisi Bali dan Perayaan Budaya-budaya Dunia di Bali; dan Penyelenggaraan Festival Seni Bali Jani. Majelis Desa Adat Provinsi, Kota/Kabupaten seBali telah memiliki kantor yang megah, memiliki tenaga administrasi, dilengkapi dengan sarana perkantoran dan mobil, serta dana operasional sehingga mampu melakukan fungsi pembinaan Desa Adat secara optimal. Tatanan penguatan dan pemajuan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali telah diatur dengan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Surat Edaran Gubernur Bali. Pembaharuan tatanan ini telah mencapai hasil yang sangat nyata dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.  
 
Dalam Bidang Kepariwisataan, telah mulai dilakukan penataan secara fundamental dan komprehensif, untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat dengan memberlakukan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Surat Edaran Gubernur, yaitu: Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; Tata Kelola Pariwisata Bali; Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; serta Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara selama Berada di Bali (apa yang boleh dan apa yang dilarang bagi wisatawan selama berada di Bali). 
 
Transformasi Perekonomian Bali. Dalam Bidang Perekonomian, Titiang telah berani melakukan transformasi perekonomian untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali dengan menerapkan konsep Ekonomi Kerthi Bali. Tranformasi ini dilakukan agar ekonomi Bali tidak bergantung pada dominasi satu sektor pariwisata, untuk mewujudkan Bali berdikari di bidang ekonomi berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Ekonomi Kerthi Bali merupakan konsep ekonomi yang harmonis terhadap Alam, hijau/ramah lingkungan, menjaga kearifan lokal, berbasis sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan. Ekonomi Kerthi Bali terdiri dari 6 (enam) Sektor Unggulan, yaitu: 1) Sektor Pertanian dengan Sistem Pertanian Organik; 2) Sektor Kelautan/Perikanan; 3) Sektor Industri Manufaktur dan Industri Berbasis Budaya Branding Bali; 4) Sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Koperasi; 5) Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital; dan 6) Sektor Pariwisata, berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Transformasi perekonomian dengan Ekonomi Kerthi Bali, telah dijadikan percontohan untuk transformasi perekonomian nasional oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI, yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo, pada tanggal 3 Desember 2021. 
 
Penggunaan Produk Lokal Bali. Pencapaian kemajuan yang baru dan sangat spesifik adalah meningkatnya penggunaan produk lokal Bali sebagai implementasi kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur dan Surat Edaran Gubernur Bali, yaitu: Penggunaan Busana Adat Bali; Penggunaan Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tradisional Bali; dan berkembangnya industri olahan berbahan Arak Tradisional Bali. Pencapaian kemajuan dalam penggunaan produk lokal Bali ditandai semakin berkembangnya pelaku usaha IKM, UMKM, dan Koperasi dengan produk berkualitas yang menjadi kekuatan penopang perekonomian Bali yang berbasis rakyat. Keberhasilan dalam penggunaan produk lokal hasil produksi IKM dan UMKM, adalah karena peranan besar Dekranasda Provinsi Bali yang sangat gencar melakukan edukasi dan promosi kepada masyarakat luas. Pelaku usaha pariwisata, seperti hotel dan restoran telah semakin banyak menggunakan produk lokal Bali, seperti: beras Bali, buah-buahan Bali, sayur-sayuran Bali, telur ayam Bali, ikan Bali, dan arak Bali. Meningkatnya penggunaan Arak Bali di hotel-hotel berkelas dunia, telah berdampak nyata, yaitu menurunnya impor miras. Ke depan, kebijakan yang berpihak pada sumber daya lokal Bali ini, harus dipertahankan dengan komitmen kuat dan sungguhsungguh, bahkan harus semakin ditinggkatkan secara lebih masif dan progresif. 
 
Pelindungan Kekayaan Intelektual. Sejak Januari 2020, Titiang membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, yang salah satu fungsinya untuk melindungi Kekayaan Intelektual dan Produk Budaya Bali melalui fasilitasi perolehan Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI), telah menunjukkan hasil yang nyata. Sampai tahun 2023, telah difasilitasi sebanyak 330 Sertifikat Kekayaan Intelektual, terdiri dari 33 Sertifikat Kepemilikan Komunal, yaitu: 20 Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional, 8 Sertifikat Indikasi Geografis, 3 Sertifikat Pengetahuan Tradisional, dan 2 Sertifikat Sumber Daya Genetik; serta 297 Sertifikat Kepemilikan Personal, yaitu: 225 Sertifikat Hak Cipta, 2 Sertifikat Hak Paten, dan 70 Sertifikat Hak Merek. 
 
Pembangunan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Strategis. Pemerintah Provinsi Bali telah dan sedang membangun infrastruktur dan sarana-prasarana strategis, yaitu: Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih; Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali; Shorcut Singaraja-Mengwitani; Pelabuhan Sanur-Denpasar; Pelabuhan Sampalan-Nusa Penida; Pelabuhan Bias Munjul-Nusa Ceningan; Jalan Tol Jagat Kerthi Bali, Gilimanuk-Mengwi; Pembangunan Bendungan Danu Kerthi-Buleleng; dan Pembangunan Bendungan Sidan. Kita patut bersyukur, pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis yang memerlukan anggaran sangat besar bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali dan APBN tetap berlangsung dengan lancar meskipun terjadi penurunan pendapatan negara selama masa Pandemi COVID-19. Selain itu, Pemerintah Pusat juga sedang melaksanakan Pembangunan Pelabuhan Benoa menjadi Bali Maritime Tourism Hub; serta Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)-Sanur. Dengan beroperasinya Pelabuhan Sanur-Denpasar, Sampalan-Nusa Penida, dan Bias Munjul-Nusa Ceningan benar-benar telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan, sehingga penyeberangan dari Sanur ke Nusa Penida semakin meningkat yang mempercepat pulihnya pariwisata di Nusa Penida. Pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat menjadi pengungkit tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan perekonomian baru; menyeimbangkan pembangunan antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat, Bali Timur, dan Bali Tengah; meningkatkan kapasitas perekonomian Bali; serta meningkatkan aktifitas layanan transportasi publik dan logistik. Hal ini akan berdampak langsung dan tidak langsung pada peningkatan pertumbuhan perekonomian Bali, peningkatan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja baru, dan mengurangi angka kemiskinan. 


Pencapaian Program Reforma Agraria. Langkah besar dan bersejarah sebagai pencapaian visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” dalam Bali Era Baru ditandai dengan terobosan berani Bidang Reforma Agraria, berpihak nyata kepada rakyat kecil yang berpuluhpuluh tahun, bahkan sampai ratusan tahun menghadapi masalah tidak kunjung selesai. Adapun penyelesaian masalah reforma agraria secara terperinci diuraikan sebagai berikut: 
Pertama, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1960 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah warga  Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, dengan luas 612,93 hektare, yang dibagi untuk warga Desa Sumberklampok seluas 435,36 hektare (71,03%) dan untuk Pemerintah Provinsi Bali seluas 154,20 hektare (25,16%), Sisanya seluas 23,37 Ha berupa jalan, pangkung dan sungai (3,81%). Sebanyak 800 sertifikat untuk tempat tinggal warga diserahkan pada hari Selasa, 18 Mei 2021 dan sebanyak 813 sertifikat untuk tanah garapan warga diserahkan pada hari Rabu, 22 September 2021; Kedua, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal warga Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, seluas 2,1 hektare, sebanyak 90 sertifikat, yang diserahkan pada hari Senin, 30 Mei 2022; Ketiga, Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas  
1,3 hektare, sebanyak 69 sertifikat, terdiri dari; 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung, dan sisanya untuk Pemerintah Provinsi Bali, Pura, dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, diserahkan pada hari Minggu, 19 Juni 2022; Keempat, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas  1,1 hektare, sebanyak 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, diserahkan pada hari Minggu, 25 September 2022; Kelima, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1930 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,57 hektare, sebanyak 41 sertifikat untuk warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Badung; dan Keenam, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas  21,85 are sebanyak 12 sertifikat untuk warga Banjar Pesalakan, Tuban, Badung. Semua sertifikat yang diberikan untuk warga adalah gratis. Selain itu, Titiang telah mengambil kebijakan menghibahkan tanah sah milik Pemerintah Provinsi Bali antara lain: Kepada Instansi Vertikal (Kodam, Korem, Komando Operasi Udara II Pangkalan TNI AU I Gusti Ngurah Rai, POLRI, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementrian PUPR, Ombudsman Provinsi Bali, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bawaslu, DPD RI dan Badan Koordinasi Keamanan Laut, BKKBN Provinsi Bali) sebanyak 60 bidang seluas 51,48 hektare dengan nilai  Rp. 136 Miliar lebih.  Kepada Pemerintah Kota/Kabupaten sebanyak 226 bidang seluas 88,73 hektare dengan nilai Rp. 195 Miliar lebih. Kepada Desa Adat sebanyak 120 bidang seluas 14,87 hektare dengan nilai Rp. 53 Miliar lebih.  Kepada Desa sebanyak 6 bidang seluas 0,7 hektare dengan nilai Rp. 1 Miliar lebih. Kepada Pengempon Pura sebanyak 13 bidang seluas 3,4 hektare dengan nilai Rp. 581 Juta lebih, dan Kepada organisasi/lembaga  sebanyak 10 bidang seluas 1,1 hektare dengan nilai Rp. 5 Miliar lebih. Pemberian hibah tanah ini adalah untuk mendukung tugas fungsi masing-masing   instansi, khususnya kepada Desa Adat agar lahan dimanfaatkan secara produktif. 

Optimalisasi Pengelolaan Aset Provinsi Bali. Dalam rangka pemanfaatan aset daerah berupa tanah yang  dikerjasamakan dengan pihak ketiga telah dilakukan optimalisasi melalui perubahan regulasi dan mengevaluasi perjanjian kerjasama khususnya penilaian nilai sewa lahan. Terutama  pemanfaatan lahan di kawasan Nusa Dua, seluas 39,8 hektare yang dikerjasamakan dengan pihak ke 3 sejak tahun 1989, sampai pada tahun 2017 disewa sebesar Rp 7 Miliar per tahun, telah berhasil ditingkatkan nilai sewanya menjadi sebesar Rp 51 Miliar per tahun. Dalam Periode tahun 2018 sampai dengan Periode 2023, semula jumlah aset tanah pada tahun 2018 adalah sebanyak 4.954 bidang,  seluas 3.020 hektare dengan total nilai sebesar Rp. 4.7 Triliun, telah mengalami peningkatan cukup signifikan sebesar Rp. 1.9 Triliun, sampai pada Semester I tahun 2023 menjadi sebanyak 6.429 bidang, seluas 3.398 hektare dengan total nilai Rp. 6.6 Triliun.  

Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. Pemerintah Provinsi Bali mendapat fasilitas Pinjaman Tanpa Bunga dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT. Sarana Multi Infrastruktur  (PT. SMI) Kementerian Keuangan RI, sebagai dampak Pandemi COVID19, sebesar Rp. 1.464 Triliun dari usulan Rp. 1.5 Triliun. Anggaran ini hanya dimanfaatkan untuk pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, yang meliputi: pengadaan dan pematangan lahan sebesar Rp. 1.026 Triliun, sisanya untuk pembangunan infrastruktur kawasan, seperti jalan; jembatan; underpass; dan jaringan, sebesar Rp. 438 Miliar. Dengan program ini, Pemerintah Provinsi Bali memiliki aset baru yang luas dan sangat strategis yaitu Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, dengan luas 326 hektare, yang berasal dari: pembebasan lahan, hibah dari Kejaksaan Agung RI, dan hibah dari Kabupaten Klungkung. Area Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (di luar sungai buatan Tukad Unda, Embung Unda, dan Pelabuhan) seluas 253 hektare, telah diappraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan nilai total sebesar Rp. 5 Triliun lebih, naik 342% atau naik tiga kali lipat, dari nilai perolehan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 1.464 Triliun. Kawasan Pusat Kebudayaan Bali ditata menjadi Tiga Zona, yakni: Zona Inti dengan luas 43 hektare untuk membangun 15 Fasilitas pentas seni dan 12 museum tematik; Zona Penunjang dengan luas 128 hektare untuk membangun berbagai fasilitas komersial, antara lain: Hotel, Restoran, Auditorium Bung Karno, Bali International Convention Center, Bali Exibhition Center, Pusat Promosi Ekspor Bali, Gelangang Tertutup, Pusat Perbelanjaan, Apartemen, UMKM, Desa Difabel, Rumah Sakit, dan Lapangan Golf; dan Zona Penyangga dengan luas 166 hektare untuk membangun Jalan, Kanal Tukad Unda, Embung Unda, Pelabuhan, Marina, ruang terbuka hijau, dan sarana-prasarana lain. Kawasan Pusat Kebudayaan Bali menjadi daya tarik wisata baru dan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk memperoleh dana minimum sebesar Rp. 1.2 Triliun yang akan digunakan untuk membangun semua fasilitas di Zona Inti, sehingga tidak membebani APBD.  
 
Pemerintah Provinsi Bali telah menugaskan PT. Perseroda Pusat Kebudayaan Bali untuk mengelola Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dengan penyertaan modal sebesar Rp. 5 Triliun lebih. Pembangunan seluruh fasilitas Zona Penunjang yang merupakan area komersial sepenuhnya dilakukan oleh pihak ketiga. Kerja sama pengelolaan PT. Perseroda bersama pihak ketiga akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bali. Selain itu, kawasan ini akan berdampak positif di wilayah Bali Tengah dan Bali Timur, khususnya Kabupaten Klungkung, Gianyar, Karangasem, dan Bangli, antara lain: membuka lapangan kerja baru, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah empat Kabupaten, serta menyeimbangkan pembangunan antarwilayah. 
 
Pencapaian Indikator Makro. Pencapaian kinerja pembangunan dalam berbagai bidang terlihat dari meningkatnya indikator makro, yaitu: Ekonomi Bali telah pulih dan bangkit kembali, ditandai pada Triwulan II tahun 2023, perekonomian Bali tumbuh sebesar 5,60% (YoY), lebih tinggi dari pertumbuhan nasional 5,17%; angka inflasi semakin menurun sebesar 2,52% (Juli 2023 terhadap Juli 2022); pendapatan per kapita diperkirakan sebesar 55,54 Juta per tahun (tahun 2022); tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,73% (tahun 2023), di bawah rata-rata nasional sebesar 5,45%; penduduk miskin sebesar 4,25% (tahun 2023), di bawah rata-rata nasional sebesar 9,36%, terendah di Indonesia; kualitas kesehatan masyarakat semakin baik, angka stunting sebesar 8,0% (tahun 2022), di bawah rata-rata nasional sebesar 21,6%  dan jaminan kesehatan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98% (tahun 2022), tertinggi di Indonesia; dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali  mencapai sebesar 76,44 (tahun 2022), lebih tinggi dari IPM nasional sebesar 72,91. 
 
44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru. Dalam masa 5 tahun, telah dicapai hasil pembangunan Bali yang sangat penting dan signifikan, ditandai dengan 44 Tonggak Peradaban sebagai Penanda Bali Era Baru, yaitu: 1) Memuliakan Desa Adat; 2) Hari Penggunaan Busana Adat Bali; 3) Perekonomian Adat Bali; 4) SIPANDU BERADAT; 5) Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; 6) Tata-Titi Kehidupan Berbasis Kearifan Lokal Sad Kerthi; 7) Memuliakan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; 8) Menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali; 9) Menciptakan Keyboard Aksara Bali; 10) Memuliakan Keluhuran Warisan Budaya Bali; 11) Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; 12) Pembaharuan Pesta Kesenian Bali; 13) Festival Seni Bali Jani; 14) 
Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; 15) Pembatasan 
Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 16) Pengelolaan Sampah Berbasis 
Sumber; 17) Bali Pulau Organik; 18) Pelestarian Tanaman Endemik Bali; 
19) Gumitir Bali Sudamala; 20) Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih; 21) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; 22) Ekonomi Kerthi Bali; 23) Keseimbangan Pembangunan antar Wilayah Bali; 24) Pariwisata Budaya, Berkualitas, dan Bermartabat; 25) Bangga Produk 
Lokal Bali; 26) Harkat Arak Bali; 27) Cita Rasa Garam Bali; 28) Pesona Endek Bali; 29) SDM Bali Unggul; 30) Bulan Bung Karno; 31) Pelindungan Karya Intelektual Bali; 32) Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali; 33) Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali; 
34) Bali Pulau Digital; 35) Bali Digital Festival; 36) Pelindungan Kawasan Suci Besakih; 37) Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; 38) Shortcut Singaraja-Mengwitani; 39) Tol Jagat Kerthi Bali; 40) Pelabuhan Segitiga Sanur-Sampalan-Bias Munjul; 41) Bali Maritime Tourism Hub; 42) Bendungan Sidan dan Bendungan Tamblang; 43) Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali; dan 44) Bali Good Governance. 
 
Tata Kelola Pemerintahan. Bali Era Baru ditandai dengan terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Provinsi Bali yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dari korupsi, dilakukan reformasi birokrasi, terdiri dari: membangun sistem Pelayanan Administrasi dan Kinerja Kepegawaian berbasis elektronik bagi ASN; mengisi jabatan Organisasi Perangkat Daerah secara transparan berbasis kompetensi, dengan sistem merit; merampingkan Organisasi Perangkat Daerah dari  49 menjadi 38; membentuk Perangkat Daerah baru, yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat serta Badan Riset dan Inovasi Daerah; menuntaskan tranformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional agar birokrasi menjadi semakin profesional, efektif, efisien, dan fleksibel; dan memantapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); memantapkan program Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); menerapkan sistem Laporan Pengaduan Masyarakat online yang terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), yang disebut SP4N LAPOR; menerapkan sistem e-Office dan tandatangan elektronik untuk pelayanan administrasi seluruh perangkat daerah Pemerintah Provinsi Bali; dan meningkatkan disiplin pegawai melalui absensi wajah yang dapat diakses melalui smartphone baik berbasis Android maupun iOS.  
 
Pemberlakuan Undang-Undang Provinsi Bali. Hal yang sangat menggembirakan, membahagiakan, dan membanggakan bahwa Kita bersama telah berhasil memperjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diundangkan pada tanggal 4 Mei tahun 2023. Sejak tahun 1958, Pemerintah Provinsi Bali menggunakan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Undang-undang ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan Bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), sehingga sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  
 
Perlu waktu yang sangat lama, yakni 78 tahun sejak Indonesia Merdeka, pada tahun 2023, Provinsi Bali, baru memiliki undang-undang tersendiri, tidak lagi bergabung dengan Provinsi NTB dan NTT. Ini merupakan pencapaian luar biasa, monumental, dan bersejarah di bidang politik legislasi yang menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan Tatanan Pemerintahan dan Pembangunan Bali. Undang-Undang Provinsi Bali memberi pengakuan dan kewenangan yang bersifat khas dan kuat, yaitu: Pertama, bahwa Provinsi Bali memiliki karakteristik berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, 
Desa Adat, dan Subak; Kedua, Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal; Ketiga, Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan; Keempat, Gubernur Bali diberi kewenangan untuk mengonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk Kabupaten/Kota; Kelima, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali; Keenam, dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan Ketujuh, Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan  koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali. 
 
Pembentukan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru. Ke depan, Bali akan menghadapi dinamika perkembangan lokal, nasional, dan global yang berkaitan dengan adanya konflik kepentingan dan persaingan tidak sehat, yang berpotensi mengancam eksistensi, keberlanjutan, kesucian, kelestarian, dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali; sehingga, masa depan Bali tidak boleh dilepas, bergerak tanpa arah yang jelas.  Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023, yang diundangkan dan diluncurkan secara resmi pada tanggal 28 Juli tahun 2023. Haluan pembangunan ini berisi untaian peradaban Bali, yaitu: Bali Tempo Dulu, Bali Masa Kini, Kondisi Objektif dengan permasalahan dan tantangan Bali ke depan, dan Bali Masa Depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125. Dengan demikian, Bali memiliki haluan pembangunan dengan arah dan strategi yang jelas, terukur, dan berdimensi jangka panjang sampai 100 ke depan atau 1 abad, demi kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali untuk kemuliaan generasi Bali sepanjang zaman. Demi memuliakan unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali ke depan, siapa pun yang menjadi Pemimpin Pemerintahan Daerah di Bali, baik eksekutif maupun legislatif, dengan kesadaran penuh, disiplin, dan rasa tanggung jawab memiliki kewajiban untuk melaksanakan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, sebagai pedoman pembangunan Bali dalam berbagai bidang kehidupan secara fundamental dan komprehensif.  
 
Sumber Baru Pendapatan Asli Daerah. Pembangunan Bali dalam 5 tahun juga ditandai dengan kemajuan dalam menggali dan mengembangkan sumber-sumber baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini sedang berjalan, akan menjadi pemasukan dari 4 sumber, yaitu: pengelolaan Kawasan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali yang akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informasi; pengelolaan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang dikelola oleh BUMD Perseroda;  Pungutan Bagi Wisatawan Asing yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023; dan Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali Dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2023. Mulai tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bali akan memiliki sumber pemasukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga akan memperluas kapasitas fiskal guna membiayai percepatan pembangunan Bali, terutama pelestarian lingkungan alam, budaya, infrastruktur, dan sarana-prasarana strategis dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan kualitas penyelenggaraan kepariwisataan. 
 
Bali Menjadi Tempat Penyelenggaraan KTT Presidensi G20. Kita patut bersyukur dan berbahagia, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Bali dipilih oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo menjadi tempat penyelenggaraan pertemuan internasional, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Presidensi G20, tanggal 15-16 November 2022. Sungguh merupakan suatu kehormatan luar biasa, monumental, dan bersejarah, Bali menjadi tempat pertemuan Presidensi G20; Bali benar-benar bangkit kembali sebagai Pusat Peradaban Dunia, Bali Padma Bhuwana. Berbagai upaya secara Niskala-Sakala, mengantarkan pelaksanaan Pertemuan Presidensi G20 berjalan dengan sangat lancar dan sukses: 
Pertama, dihadiri oleh 17 Kepala Negara dan 3 Menteri Luar Negeri mewakili Kepala Negara Anggota G20, yaitu: 1) Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo; 2) Presiden Amerika Serikat, Joe Biden; 3) Presiden China, Xi Jinping; 4) Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol; 5) Perdana Menteri Australia Anthony Albanese; 6) Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa; 7) Presiden Prancis, Emmanuel 
Macron; 8) Presiden Argentina, Alberto Ángel Fernández; 9) Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan; 10) Perdana Menteri India, Narendra Damodardas Modi; 11) Kanselir Jerman, Olaf Scholz; 12) Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida; 13) Perdana Menteri Kanada, Justin Pierre James Trudeau; 14) Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak; 15) Perdana Menteri Italia, Giorgia Melon; 16) Putra Mahkota Raja Saudi Arabia, Muhammad bin Salman bin Abdulaziz bin Abdul Al-Saud; 17) Presiden Dewan Eropa, Charles Michel; 18) Menteri Luar Negeri Rusia, Sergey Lavrov; 19) Menteri Luar Negeri Brazil; Carlos Alberto França; dan 20) Menteri Luar Negeri Meksiko, Marcelo Ebrard Casaubon. Kedua, dihadiri undangan 8 Kepala Negara dan 1 Menteri Luar Negeri di luar Anggota G20, yaitu: 1) Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen; 2) Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez; 3) Presiden Rwanda, Paul Kagame; 4) Presiden Suriname, Chandrikapersad Santokhi; 5) Presiden Senegal, Macky Sall; 6) Pemimpin Uni Emirates Arab, Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan; 7) Perdana Menteri Singapura, Lee hsien Long; 8) Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte; dan 9) Menteri Luar Negeri Fiji, Inoke Kubuabola. Ketiga, dihadiri undangan 14 Pimpinan Lembaga/Organisasi Internasional, yaitu: 1) President ADB, Mr. Masatsugu Asakawa; 2) Chairman WEF, Prof Klaus Martin Schwab; 3) President ISDB, H.E. Dr. Muhammad Sulaiman 
Al Jasser; 4) Director General ILO, Mr. Gilbert F. Houngbo; 5) President IOC, Mr. Thomas Bach; 6) Director General WTO, Dr. Ngozi OkonjoIweala; 7) President European Council, H.E. Charles Michel; 8) Secretary General United Nation, H.E. António Guterres; 9) Managing Director IMF, Mme. Kristalina Georgieva; 10) Secretary General OECD, Mr. Mathias Cormann; 11) Chair FSB, Mr. Klaas Knot; 12) Director General WHO, Mr. Tedros Adhanom Ghebreyesus; 13) President World Bank Group, Mr. David Malpass; dan 14) President FIFA, Mr. Gianni Infantino. Pertemuan Presidensi G20 di Bali semakin mengharumkan Bali sebagai Pulau Dewata, memiliki alam yang indah, masyarakat yang ramah, dan kebudayaan yang tinggi, serta menjadi momentum dalam mempercepat pemulihan pariwisata Bali yang terpuruk selama Pandemi COVID-19. 
 
Arah dan Kepastian Masa Depan Bali. Astungkara, dengan berbagai pencapaian pembangunan dalam masa 5 tahun ini, ke depan penyelenggaraan pembangunan Bali akan berjalan lebih kuat, kokoh, terarah, pasti, produktif, dan berkelanjutan dengan fundamental baru, yaitu: Pertama, landasan hukum yang kuat, karena telah memiliki Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta  
Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali dalam jumlah dan kualitas yang sangat memadai; Kedua, basis pembangunan yang lebih kokoh, karena telah memiliki 44 Tonggak Peradaban Sebagai Penanda Bali Era Baru; Ketiga, penyelenggaraan pembangunan yang semakin terarah, jelas, dan terukur, karena telah memiliki Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023; dan Keempat, akan memiliki sumber-sumber baru Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai pembangunan, yaitu Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, yang diatur dengan Peraturan Daerah. 
 
Prestasi Kinerja Pemerintah Provinsi Bali Secara keseluruhan, pencapaian prestasi kinerja Pemerintah Provinsi Bali sangat baik, dibuktikan dengan 43 penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Bali, yaitu: 1) Peringkat Satu Terbaik Nasional untuk pelaksanaan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dari KPK RI, tahun 2020; 2) Pengakuan dari The International Energy Agency (IEA), terhadap visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” sebagai kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menerapkan Pembangunan Rendah Karbon berdasarkan hasil study di 100 kota dari 40 negara, tahun 2020; 3) Nilai BB (Baik Sekali) untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian PAN-RB, tahun 2021; 4) Nilai BB (Baik Sekali) untuk pelaksanaan program Reformasi Birokrasi dari Kementerian PAN-RB, tahun 2021; 5) Penghargaan kategori Sangat Baik dalam penerapan Sistem Merit, dari KASN, tahun 2021; 6) Penghargaan Peringkat I Badan Kepagawaian Negara (BKN) AWARD dalam Implementasi Penilaian Kinerja, tahun 2021; 7) Penghargaan Peringkat I Badan Kepagawaian Negara (BKN) AWARD dalam Komitmen Pengawasan dan Pengendalian, tahun 2021; 8) Rangking Pertama dalam Penilaian Kualitas Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi dari 34 Provinsi di Indonesia dan semua Kementerian/Lembaga, dari KASN, tahun 2021; 9) Satu-satunya provinsi memperoleh kategori Sangat Baik, dengan indeks 3,68 dalam penerapan SPBE dari 34 Provinsi di Indonesia, oleh Kementerian PANRB, tahun 2021; 10) Peringkat Pertama Profil Kesehatan Tingkat Nasional se-Indonesia, dari Kementerian Kesehatan RI, Tahun 2021; 11) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan kualitas semakin baik dalam tata kelola keuangan daerah dari BPK RI, 10 kali berturut-turut sampai tahun 
2022; 12) Peringkat Satu Terbaik Nasional dalam program MCP Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Korupsi dari KPK RI, tiga kali berturut-turut tahun 2020, 2021, dan 2022; 13) Peringkat I kategori Pemerintah Provinsi dalam Survei Penilaian Integeritas (SPI) dengan Indeks 78,82, oleh KPK RI, tahun 2022; 14) Penghargaan Apresiasi atas Komitmen dan Kontribusi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melalui Pelaksanaan Aksi Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik (Implementasi Katalog Lokal), oleh KPK RI, tahun 2022; 15) Kategori Tinggi dari 16 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang menjadi proyek percontohan dalam Indeks Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, oleh KASN, tahun 2022; 16) Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan 
Pimpinan Tinggi kategori Sangat Baik, dari Komisi Aparatur Sipil Negara, tahun 2022; 17) Urutan Teratas dalam Indeks 
Keterbukaan Informasi Publik dengan skor 83,15 tahun 2021 dan 
Urutan Kedua dengan skor 80,99   tahun 2022, dari 34 Provinsi di Indonesia, Oleh Komisi Informasi Pusat RI; 18) Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik, Predikat Informatif dengan nilai 92,20 tahun 2020, nilai 96,32 tahun 2021, dan nilai 97,72 tahun 2022, oleh Komisi Informasi Pusat RI; 19) Penghargaan khusus atas Pemenuhan Maklumat Pelayanan dan Layanan Kompensasi oleh Ombudsman RI,  tahun 2022; 20) Peringkat Terbaik dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR, dari 34 Provinsi di Indonesia, oleh Kementerian PANRB, tahun 2022; 21) Peringkat II Kategori Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi, dari Dewan Energi Nasional, tahun 2022; 22) Penghargaan dalam Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), oleh Bank Indonesia, tahun 2022; 23) Peringkat III Kategori Daerah yang Paling Aktif Mengkampanyekan Energi Bersih, dari Dewan Energi Nasional, tahun 2022; 24) Peringkat Terbaik Pertama Pengelola Program Indonesia Pintar, dari 34 
Provinsi di Indonesia, oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, 
Riset, dan Teknologi, tahun 2022; 25) Peringkat I Pemeringkatan 
Profil Kesehatan Tingkat Provinsi  
di Indonesia, dari Kementerian Kesehatan, tahun 2022; 26) Penghargaan sebagai Provinsi dengan Kinerja Baik dalam Pelaksanaan SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons), dari Kementerian Kesehatan RI, tahun 2022; 27) Pencapaian Angka Terendah jumlah Stunting sebesar 10,9% tahun 2021, dan sebesar 8% tahun 2022 dari 34 Provinsi di Indonesia, dari Kementerian Kesehatan RI; 28) Pencapaian 100% Jumlah Kabupaten/Kota telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dari Kementerian Kesehatan RI, tahun 2022; 29) Laporan Terbaik Untuk Klaster Lingkungan Sehat Dalam Evaluasi dan Refleksi Pelaksanaan GERMAS, dari Kementerian Dalam Negeri, Tahun 2022; 30) Penghargaan atas keberhasilan mencapai target Non-Polio AFP (NPAFP) dan Discarded (bukan campak-bukan rubella) dari Kementerian Kesehatan RI, tahun 2022; 31) Penghargaan Terbaik I atas Capaian Program HIV AIDS dan PIMS 2022 dari Kementerian Kesehatan RI, tahun 2022; 32) Peringkat I Anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional, dari Kementerian Hukum dan HAM, tahun 2022; 33) Penghargaan sebagai Provinsi Terbaik Pembina HAM Kabupaten/Kota, oleh Kemenkumham RI, tahun 2022; 34) Penghargaan Pertumbuhan Kekayaan Intelektual, dari 
Kementerian Hukum dan HAM, tahun 2022; 35) Innovation Government Award dengan Predikat Terinovatif, oleh Kemendagri RI, tahun 2022; 36) Penghargaan Pemerintah Daerah Transformatif Tingkat Provinsi sebagai penerima Anugerah Merdeka Belajar Kategori Pemerintah Daerah “Program Indonesia Pintar” dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, tahun 2023; 37) Sertifikat Eliminasi Malaria kepada Provinsi Bali atas Pencapaian Eliminasi Tahun 2023 dari Menteri Kesehatan RI, tahun 2023; 38) Penghargaan dalam kategori provinsi yang telah berhasil mencapai target cakupan imunisasi kejar (OPV, IPV, dan DPT-HB-HIB) pada pelaksanaan bulan imunisasi anak nasional dari Kementerian Kesehatan RI, tahun 2023; 39) Penghargaan atas Inisiatif dan Dedikasinya dalam Program Vaccine & Trace dari Kementerian Kesehatan RI, tahun 2023; 40) Penghargaan sebagai Provinsi dengan Indeks Ketahanan Pangan Terbaik I Tahun 2022, dengan IKP sebesar 85,19, dari Kepala Badan Pangan Nasional, tahun 2023; 41) Sertifikat Akreditasi kepada LSO Kerta Bali Sejahtera Provinsi Bali atas kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional, tahun 2023; 42) Digital Innovation Leader Award dari 
Kemendikbud Ristek RI,  
tahun 2023; dan 43) Lestari Award 2023, penghargaan atas keberhasilan menjaga keberlanjutan warisan budaya lokal sebagai tiang penyangga pers lokal, dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, tahun 2023. 
 
Penghargaan kepada Gubernur Bali. Atas prestasi kerja yang dicapai Gubernur Bali memperoleh 18 penghargaan dari Pemerintah dan Lembaga, yaitu: 1) Penghargaan pelaksanaan PPKM Mikro Terbaik yang Memiliki Strategi Terbaik dan Peran Paling Efektif dalam Tata Kelola Pengendalian COVID-19, dari Bapak Kapolri, tahun 2021; 2) Penghargaan pelaksanaan PPKM Mikro Terbaik yang Memiliki Strategi Terbaik dan Peran Paling Efektif dalam Tata Kelola Pengendalian COVID19, dari Bapak Panglima TNI, tahun 2021; 3) Penghargaan People of The Year 2021 untuk kategori Best Governor for Healthcare & Action Against Pandemic, dari MetroTV, tahun 2021; 4) Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah “Bidang Ekonomi Hijau Dan Rendah Karbon”, dari Bapak Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI, tahun 2021; 5) Piagam Penghargaan sebagai Inovator Penanggulangan Stunting, dari BKKBN, tahun 2021; 6) Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah “Bidang Ekonomi Sirkular”, dari Bapak Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI, tahun 2022; 7) Penghargaan Public Leader Awards 2022 untuk kategori Good Governance: Keterbukaan Informasi Publik, Indeks Persepsi Korupsi, dan Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dari Berita Satu, tahun 2022; 8) Penghargaan Indonesia Green Economy Award 2022, “Green Growth & Green Development for A Green Future”. Kategori pemenang Awards; Best Leader for Green Economy Implementation Throught “Ekonomi Kerthi Bali” System to Elevate Regional Growth and Natural Resources, dari Warta Ekonomi.co.id, tahun 2022; 9) Penghargaan sebagai Pelopor Project Intellectual Property & Tourism sebagai Booster Kreativitas dan Inovasi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bali, oleh Menkumham RI, tahun 2022; 10) Penghargaan Perlindungan Konsumen, oleh Menteri Perdagangan RI, tahun 2022; 11) Penghargaan atas Inovasi dan Upaya Penurunan Angka Prevelensi Stunting di Provinsi Bali, oleh Mendagri RI, tahun 2022; 12) Penghargaan khusus, Indonesia Awards 2022, Exemplary Leader of Local Culture Advancement in 
Disruption Era, dari iNews, tahun 2022; 13) Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2023, Kategori Pelopor Wisata Ramah Lingkungan, dari TvOne, tahun 2023; 14) Penghargaan Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Gubernur Bali mendukung penyelesaian konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bali, dari Menteri ATR, tahun 2023; 15) Penghargaan Program Pelestarian Bahasa Daerah dalam Platform Merdeka Belajar Episode ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah pada Tahun 2022, dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tahun 2023; 16) Penghargaan sebagai Top Government Public Relations Figure 2023 dari GPR Institute, tahun 2023; 17) Penghargaan sebagai Pemimpin Terpopuler di Media Arus Utama 2023, kategori Kepala Daerah, dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, tahun 2023; dan 18) Penghargaan Lontar Award 2023, atas budi dan jasa sumbangsihnya dalam memajukan industri dan ekosistem pers, khususnya pers lokal, dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, tahun 2023. 
 
Ditengah upaya kuat Kita bersama dalam menangani Pandemi COVID-19, dalam waktu bersamaan program pembangunan yang bersejarah, fundamental, dan monumental tetap dapat dilaksanakan, serta mencapai target yang telah ditetapkan. Pencapaian pembangunan ini merupakan implementasi nyata Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU. Pencapaian visi ini sekaligus mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno di Bali: berdaulat secara politik, berdiri diatas kaki sendiri (berdikari) secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, yang akan diwariskan dan didedikasikan untuk generasi Bali di masa yang akan datang. 
 
Titiang menyadari seluruh keberhasilan dan pencapaian tersebut berkat asung kertha wara nugraha Hyang Widhi Wasa, Ida Bhatara Sasuhunan, Ida Dalem Raja-raja Bali, Guru-guru Suci, dan Leluhur Bali. Juga atas doa restu, dukungan, dan partisipasi aktif dari Pemerintah, para pihak serta seluruh Krama Bali. Atas pencapaian tersebut, Titiang menghaturkan penghargaan dan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Yang Mulia, Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo beserta seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju atas segala dukungan yang sangat besar dalam Pembangunan Bali. Ucapan terima kasih juga dihaturkan kepada Yang Mulia, Presiden ke-5 RI, yang juga Ketua Dewan Pengarah BPIP dan BRIN, Ibu Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri atas segala perhatian, arahan, dan bimbingan dalam pembangunan Bali. 
 
Pada forum terhormat ini, secara khusus, Titiang mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali atas segala dukungan, kerjasama yang harmonis dan luar biasa, koordinasi dan komunikasi yang sangat baik, sehingga berbagai kebijakan dan program, terutama pembentukan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali berjalan dengan lancar, cepat, dan produktif. 
 
Ucapan terima kasih kepada Pak Wakil Gubernur telah dengan loyal, setia, dan santun melakukan tugas yang diberikan, Pak Sekda telah bekerja mengelola administrasi pemerintahan serta terus berupaya membina dan mengarahkan para Kepala Perangkat Daerah, sehingga tata kelola pemerintahan Provinsi Bali berjalan dengan baik. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Pimpinan Instansi Vertikal, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah dan Bandesa Adat se-Bali, serta seluruh Krama Bali. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Ketua TP-PKK dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali atas inisiatif dan aktivitas dalam mendorong dan promosi penggunaan produk lokal Bali melalui Pameran IKM Bali Bangkit serta sosialiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali ke masyarakat.  
 
Terima kasih juga kepada para pegawai, ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga kebijakan dan program di perangkat daerah masing-masing berjalan dengan baik. Sebagai manusia biasa, Titiang tidak luput dari kekurangan dan kesalahan, salah kata, salah sikap, salah tindakan dalam memimpin pembangunan Bali, oleh karena itu, melalui forum terhormat ini, Titiang mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak. Pada kesempatan yang baik ini, Titiang mengajak seluruh Sameton Krama Bali dan adik-adik generasi muda yang Titiang banggakan, agar tetap kompak, guyub, bersatu, solid bergerak, gilik-saguluk, para-sparo, salulung-sabayantaka, sarpana ya, se-ia se-kata, seiring sejalan, bekerja sama dengan sama-sama bekerja, dan berpartisipasi aktif dengan meneladani ajaran Bung Karno, yakni: bergotong-royong; pembantingan tulang bersama, memeras keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama, amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua, guna mewujudkan harapan dan optimisme masa depan Bali. 
 
Titiang ngaturang rasa suksmaning manah, majeng ring Ketua,  Wakil Ketua, Anggota DPRD Provinsi Bali, miwah Sameton Krama Bali sami ring dija ugi magenah, antuk kaledangan druwene sampun prasida nyarengin ngaremba miwah bergotong-royong sajeroning maridabdabin pawangunan BALI ERA BARU. Astungkara, Hyang Widhi Wasa, Ida Bhatara Sasuhunan, Ida Dalem Raja-Raja Bali, Guru-Guru Suci, Leluhur, 
Lelangit, dan Panglingsir Bali senantiasa sweca melindungi, menuntun, dan melimpahkan wara nugraha-Nya kepada Kita sekalian.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved