Kartu Prakerja 2023

Hal-Hal yang Harus Diperhatian Penerima Kartu Prakerja Sebelum Mengikuti Pelatihan, Simak Disini

Kartu Prakerja Gelombang 59 telah ditutup dan peserta yang diterima telah diumumkan. Pengumuman penerima Kartu Prakerja Gelombang 59 sudah resmi....

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Instagram prakerja.go.id
WAJIB DICATAT! Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 26, Lakukan Ini Jika Belum Punya Akun 

TRIBUN-BALI.COMKartu Prakerja Gelombang 59 telah ditutup dan peserta yang diterima telah diumumkan.

Pengumuman penerima Kartu Prakerja Gelombang 59 sudah resmi sejak Rabu, (16/8/2023) seperti dilansir dari TribunPontianak.id.

Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan notifikasi berupa SMS atau Email.

Penerima Kartu Prakerja bisa mendapatkan pelatihan yang tersedia.

Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Update! Ini Fungsi Nomor Kartu Prakerja, Simak Manfaat yang Bagi Penerima Kartu Prakerja Berikut Ini

Hal-Hal yang Harus Diperhatian Penerima Kartu Prakerja

Selanjutnya hal–hal ini yang harus diperhatikan, sebagai berikut :

- Kamu hanya memiliki waktu 15 hari untuk membeli Pelatihan pertama dengan menggunakan saldo yang sudah tersedia di akun bank prakerja.

- Apabila dalam batas waktu tersebut, kamu tidak membeli Pelatihan pertama yang dianjurkan, maka Kartu Prakerja kamu akan non aktif dan kepesertaan dicabut.

Saldo hangus, kepesertaan dicabut

Seandainya hal itu terjadi, maka kamu tidak akan bisa mengikuti kembali gelombang – gelombang baru yang akan dibuka Kartu Prakerja dimasa akan datang.

Hasil seleksi Prakerja gelombang 59 secara resmi diumumkan manajemen pengelola prakerja di media sosial Instagram @prakerja.go.id sebagaimana dikutip Tribunpontianak.co.id

“Mana nih yang lolos gelombang 59? Coba absen di kolom komentar!,” tulis prakerja.go.id .

Buat yang belum lolos seleksi jangan khawatir, Kamu bisa bergabung lagi di gelombang seleksi selanjutnya ya Sob, pastinya dengan ragam Pelatihan  yang terus bertambah kedepannya!.

Lebih parahnya, peserta Kartu Prakerja  tersebut tidak akan bisa mengikuti kembali Program Kartu Prakerja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved