Pemilu 2024
KPU Bali Umumkan DCS Anggota DPRD Bali dari 18 Parpol, PBB Hanya Tarungkan 3 Orang
KPU Bali mengumumkan DCS Anggota DPRD Bali Pemilu 2024, Partai Bulan Bintang (PBB) hanya menarungkan 3 caleg
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Bali Pemilu 2024.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, DCS ini telah ditetapkan oleh pihaknya pada Jumat 18 Agustus 2023 kemarin, dan diumumkan ke publik pada Sabtu 19 Agustus 2023.
“Iya sudah kita tetapkan kemarin dan sudah kita umumkan hari ini,” ungkap Agung Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali, Sabtu 19 Agustus 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribun Bali, KPU Bali menetapkan sebanyak 560 caleg DPRD Bali dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga: 4 Poin Deklarasi Damai Pemilu 2024 di Polda Bali, Wujudkan Pemilu Damai-Komitmen Cegah Polarisasi
Dari 18 partai politik itu, Partai Bulan Bintang (PBB) hanya menarungkan 3 caleg.
Sehingga, PBB menjadi partai paling sedikit yang menarungkan calegnya guna memperebutkan kursi DPRD Bali.
Pasalnya, partai politik dapat mengajukan caleg dengan jumlah maksimal 55 orang, sebagaimana jumlah kursi DPRD Bali.
Sementara itu, hanya empat partai politik yang mengisi penuh kuota calegnya dengan menerjunkan 55 orang dalam perebutan kursi DPRD Bali.
Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Adapun rinciannya yaitu:
PKB: 55 caleg.
Partai Gerindra: 55 caleg.
PDIP: 55 caleg.
Partai Golkar: 55 caleg.
Partai NasDem: 53 caleg.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.