Berita Denpasar

Gunakan Paspor Palsu Saat Singgah di Indonesia, Mohamed Salah Dituntut Bui 6 Bulan

Gunakan Paspor Palsu Saat Singgah di Indonesia, Mohamed Salah Dituntut Bui 6 Bulan

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
WN Mesir, Mohamed Salah usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Mohamed Salah Hussein Salim (38) dituntut pidana bui 6 bulan.

Mohamed Salah dituntut pidana lantaran terbukti bersalah menggunakan paspor palsu saat singgah atau transit di Indonesia menuju Australia. 

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dalam surat tuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mohamed Salah Hussein Salim dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Agung Satriadi. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

Pada intinya, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU prihal ditangkapnya terdakwa. Ini bermula, pada tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa datang ke konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Saat itu petugas bernama Siti Nur Qoyimah (saksi) menerima paspor yang diberikan oleh terdakwa.

Kemudian saksi Siti memeriksa halaman biometrik paspor tersebut.

Saksi Siti menemukan kejanggalan pada halaman biometrik tersebut, karena print pada halaman biometrik terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya. 

Saksi Siti juga sempat menanyakan kepada terdakwa apakah memiliki paspor lain, tapi terdakwa menjawab tidak mempunyai paspor lain.

Kemudian saksi Siti menerangkan dan langsung mengarahkan terdakwa ke ruangan supervisor untuk diperiksa lebih lanjut oleh supervisornya. 

Selanjutnya terdakwa diperiksa oleh Jaelani (saksi), di mana kemudian saksi Jaelani menunda keberangkatan terdakwa guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ternyata paspor yang dibawa terdakwa telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi dan diyakini bahwa paspor yang digunakan terdakwa tersebut palsu. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved