Berita Bali

Juniarta Pasrah Dibui 12Tahun, Aniaya Pacar Hamil Hingga Tewas, Selalu Menghindar Saat Diminta Nikah

SELASA, 7 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah terdakwa yang terletak di daerah Pemecutan, Denpasar Barat, korban kembali meminta pertangg

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi - Terdakwa I Kadek Juniarta (18) divonis pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa. Vonis pidana dijatuhkan, karena terdakwa dengan sadis menganiaya pacarnya inisial DS (16) yang sedang hamil hingga meninggal. Motifnya, Juniarta marah lantaran diminta pertanggungjawaban menikah oleh DS. 

TRIBUN-BALI.COM  - Terdakwa I Kadek Juniarta (18) divonis pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa.

Vonis pidana dijatuhkan, karena terdakwa dengan sadis menganiaya pacarnya inisial DS (16) yang sedang hamil hingga meninggal dunia.

Motifnya, Kadek Juniarta marah lantaran diminta pertanggungjawaban menikah oleh DS.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim, pada persidangan di PN Denpasar, Selasa (22/8).

Baca juga: Pemkab Buleleng Salurkan BKK Rp 550 Juta Untuk Pembangunan Kantor Desa Selat

Baca juga: Polsek Kubu Distribusikan Air Bersih ke Munti Gunung Karangasem, Simak Beritanya

Juniarta saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar.
Juniarta saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar. (Putu Candra)

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Gede Putra Atmaja.

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Saya menerima," ucap Juniarta.

Di sisi lain, JPU masih pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa berpacaran dengan korban. Bahkan keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Dari hubungan itu, korban hamil dan meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Namun terdakwa selalu menghindar setiap kali korban meminta pertanggungjawaban. (can)

Jeret Leher dengan Selendang

SELASA, 7 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah terdakwa yang terletak di daerah Pemecutan, Denpasar Barat, korban kembali meminta pertanggungjawaban. Mendengar hal itu, terdakwa marah dan jengkel.

Saat korban hendak pulang, terdakwa mengambil selendang dan menjerat leher korban. Korban sempat melakukan perlawanan hingga selendang itu terlepas dari lehernya.

Terdakwa kemudian mencekik leher korban. Itu membuat korban lemas dan tidak sadarkan diri. Lalu terdakwa menidurkan korban dan kembali melilitkan selendang tersebut ke leher korban dan menarik dengan keras.

Tidak berhenti sampai di sana, terdakwa kemudian menyeret tubuh korban ke gudang yang berada di sebelah timur rumah. Di sana terdakwa mendudukkan korban di lantai, setelah itu pergi meninggalkan tempat tersebut.

Berdasarkan Visum et Repertum, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Pula, ditemukan luka-luka terbuka dan lecet pada tubuh korban akibat kekerasan benda tumpul. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved