Berita Denpasar
Hingga Triwulan Kedua, Capaian Pajak Reklame di Denpasar Rp 1,8 Miliar, Target 2023 Rp 2 Miliar
Hingga Triwulan Kedua, Capaian Pajak Reklame di Denpasar Rp 1,8 Miliar, Target 2023 Rp 2 Miliar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Capaian pajak reklame di Denpasar sudah mendekati target hingga Triwulan Kedua atau Juni 2023.
Dimana capaian pajak reklame sudah mencapai Rp 1,8 miliar.
Sementara target pajak reklame untuk tahun 2023 adalah Rp 2 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar, IGN Eddy Mulya.
“Sehingga sampai triwulan kedua (Juni 2023) perolehan pajak reklame telah mencapai 92,74 persen,” kata Edy Mulya.
Pihaknya pun menilai terjadi tren peningkatan dibandingkan bulan yang sama semester sebelumnya.
“Kami optimis tahun ini perolehan pajak reklame akan melampaui target yang sudah ditetapkan,” katanya.
Meskipun demikian, anggota dewan agar potensi pajak reklame dimaksimalkan.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Denpasar, Nyoman Tananjaya Asmara Putra mengatakan pajak reklame yang memiliki potensi besar, dan belum digarap dengan baik.
Beberapa potensi ini bisa dilihat dari perizinan yang ada.
Pihaknya melihat pembayaran pajak maupun retribusi harus memenuhi unsur keadilan.
Baca juga: PROMO Superindo Terbaru 24 Agustus 2023: Borong Bawang Bombay Rp2.790 Sosis Kimbo Diskon 50 Persen
“Artinya, jangan hanya menyasar yang sudah berijin, namun juga harus mengoptimalkan yang belum berizin dengan melakukan pendekatan, sehingga mau mengurus izin terlebih dahulu,” katanya.
Usulan serupa juga disampaikan Fraksi Demokrat DPRD Denpasar melalui anggotanya, I Made Sukarmana.
Dikatakan, pemerintah melalui OPD terkait bisa melakukan validasi objek pajak reklame di lapangan.
Selain itu, OPD terkait juga diharapkan menerbitkan surat pemberitahuan terhadap pajak-pajak yang akan segera berakhir, sehingga bisa dilakukan perpanjangan, dan tidak akan bisa bebas dari kewajiban membayar pajaknya.
Bukan hanya itu, beberapa pajak yang masih terhutang bisa langsung dilakukan penagihan.
Bila pola ini dilakukan, perolehan pajak reklame dipastikan akan meningkat, sehingga berdampak pula terhadap pendapatan daerah itu sendiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Reklame-di-kawasan-Jalan-Teuku-Umar-Kota-Denpasar.jpg)